Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah memastikan Dewan Pengupahan Daerah dilibatkan secara penuh dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ia menilai keterlibatan dewan pengupahan menjadi faktor penting agar formula kenaikan upah lebih adil bagi tiap daerah dan tidak memicu polemik seperti tahun sebelumnya.
“Putusan MK memerintahkan Dewan Pengupahan Daerah terlibat dalam penentuan upah minimum provinsi. Permenaker Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhatikan kebutuhan hidup layak atau KHL, itu itemnya ada 64,” ujar Edy di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11).
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Ia menyebut rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi pijakan bagi gubernur dalam menetapkan UMP.
Edy juga menyoroti belum adanya regulasi teknis terkait formula UMP 2026 yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa penetapan UMP seharusnya mengikuti tenggat yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2020, yakni paling lambat 21 November 2025 untuk provinsi dan 1 Desember 2025 untuk kabupaten/kota.
Politikus PDI-Perjuangan itu menegaskan agar pemerintah tidak mengulangi pola penetapan UMP 2025, ketika Presiden mengumumkan kenaikan 6,5 persen secara seragam sebelum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan diterbitkan.
Menurutnya, kebijakan seragam tersebut tidak mencerminkan kondisi ekonomi tiap daerah.
“Contohnya Maluku, pertumbuhan ekonominya mencapai 35 persen. Kalau kenaikannya cuma 6,5 persen tentu tidak adil, dong,” katanya.
Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri
Edy mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera menerbitkan regulasi baru agar proses penetapan UMP 2026 berjalan sesuai mekanisme.
Ia menambahkan, pengumuman kenaikan upah tidak kembali dilakukan langsung oleh Presiden seperti tahun sebelumnya, karena aturan teknis semestinya hadir lebih dulu sebagai dasar penetapan.
“Kalau tidak segera Menteri mengeluarkan regulasi ini berarti Menteri nggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo. Saya kira Menaker harus merespons dengan cepat karena waktunya sudah terbatas,” katanya.

















































































