Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperketat menyusul kembali munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
Hal itu menyusul terjadinya kasus keracunan makanan yang mendera sebanyak 803 penerima manfaat MBG di Kabupaten Grobogan.
Sebelumnya kasus serupa terjadi di Mojokerto dan Pekalongan.
Kasus ini memicu keprihatinan serius, sebab, kasus serupa juga terjadi di Mojokerto dengan 433 korban, serta insiden di Pekalongan.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
"Rentetan peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen Badan Gizi Nasional (BGN) yang menargetkan zero kasus keracunan pada tahun ini," tandasnya, belum lama ini.
Edy Wuryanto menegaskan, rangkaian kasus tersebut menjadi alarm keras lemahnya pengawasan standar keamanan pangan dalam implementasi program MBG.
Menurutnya, tujuan strategis MBG untuk meningkatkan status gizi masyarakat khususnya anak-anak tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan dan kesehatan.
Program MBG sangat penting, tetapi kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan bahwa pengawasan dari hulu sampai hilir belum berjalan optimal.
"Ini tidak bisa dianggap kejadian biasa," ujar Edy.
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BPOM, Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kementerian Kesehatan, Komisi IX telah menekankan perlunya penguatan pengawasan menyeluruh.
Terutama terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan MBG.
Edy mendorong pengetatan prosedur keamanan pangan mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
Selain itu, penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat, inspeksi lapangan berkelanjutan, serta sampling dan uji laboratorium rutin dinilai mutlak dilakukan.
"Kasus keracunan yang kembali terjadi setelah pergantian tahun menunjukkan lemahnya kontrol. Ini harus dibenahi dengan sistem distribusi yang lebih aman, dapur yang mudah diawasi, serta koordinasi yang lebih ketat antar-stakeholder," tegas legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Lebih lanjut, Edy mendorong dilakukannya audit kesehatan dan keamanan pangan terhadap seluruh SPPG.
Audit ini mencakup pemeriksaan fasilitas, praktik produksi makanan, serta kepatuhan terhadap standar gizi dan sertifikasi keamanan pangan sebelum melayani masyarakat.
"Audit ini penting untuk memastikan SPPG benar-benar layak dan aman. Tidak boleh ada toleransi jika standar tidak terpenuhi, karena yang dilayani adalah anak-anak dan kelompok rentan," katanya.
Dorongan penguatan pengawasan tersebut juga sejalan dengan langkah Komisi IX dalam pembahasan RAPBN 2026, termasuk pengalokasian anggaran untuk pengujian sampel MBG, pelatihan pengelola SPPG, serta penguatan peran BPOM dalam pengawasan pangan.
Adapun untuk mencegah kejadian serupa terulang, Edy mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain pengawasan ketat dan rutin terhadap SPPG dan seluruh penyedia MBG.
Lalu kolaborasi lintas lembaga antara BPOM, BGN, Kemenkes, dan pemerintah daerah, serta penerapan sertifikasi wajib sebelum pelayanan dimulai.
Sertifikasi tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) selama operasional.
"Perlu penyesuaian menu dan prosedur sesuai standar gizi dan keamanan pangan, terutama bagi siswa dan santri," ujarnya.
Edy juga menekankan penerapan zero-accident approach serta evaluasi berkala terhadap sistem dan tata kelola MBG, termasuk rantai pasok dan distribusi makanan.
Terkait penanganan kasus, Edy menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian, maka harus dijatuhkan sanksi administratif yang tegas.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Tidak boleh ada pembiaran. Regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan lintas sektor," katanya.
Selain itu, Edy menekankan pentingnya jaminan pembiayaan pengobatan bagi para korban keracunan.
Pasien peserta BPJS Kesehatan harus dijamin pembiayaannya, sementara korban yang tidak aktif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Fasilitas kesehatan juga diminta tidak menolak pasien darurat meski tanpa kelengkapan dokumen.
Edy turut mendorong transparansi informasi kepada publik, mulai dari hasil investigasi, temuan laboratorium, hingga tindak lanjut terhadap penyelenggara MBG yang bermasalah.

















































































