Ikuti Kami

Efek Corona, Rolas Desak Optimalisasi Keringanan Kredit

Optimalisasi keringanan kredit bagi pekerja harian sektor informasi dan pelaku Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM).

Efek Corona, Rolas Desak Optimalisasi Keringanan Kredit
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak berharap oiptimalisasi keringanan kredit bagi pekerja harian sektor informal dan pelaku Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM).

Hal Ini karena banyaknya keluhan kesulitan akses pemberian keringan kredit dari ojek online, sopir taksi, pengusaha UMKM yang terdampak covid-19 baginya perlu ada pengaturan yang lebih detail dan jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

“Kita presiasi OJK yang cepat membuat aturan keringanan kredit, sebelum presiden melakukan konferensi pers. Namun, melihat banyak keluhan, sebaiknya mungkin ada juknis (petunjuk teknis, red) agar lembaga keuangan tidak berkelit dengan berbagai alasan. Aturan detail dan jelas sangat dibutuhkan,” sebutnya di Jakarta, Jumat (17/4).

Baca: Ganjar Minta “Leasing” Tak Persulit Masyarakat

Salah satu pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini juga mengingatkan permintaan Presiden Jokowi tentang adanya penundaan tak ada dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 tahun 2020.

"Peraturan tersebut tidak ada penundaan atau ditangguhkan. Debitur yang mengusulkan keringanan biasanya diminta mengisi formulir yang berisi kesiapan pilihan nominal sesuai kesanggupan. Tak ada opsi penangguhan misalnya enam bulan atau setahun sesuai arahan presiden. Dan perlakukan lembaga keuangan seperi bank atau non bank seperti leasing berbeda-beda,” jelas Ketua DPD Taruna Merah Putih DKI Jakarta ini.

Bahkan, dia bercerita, APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) telah mengeluarkan surat edaran atau pengumuman yang mendukung POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan anjuran presiden. 

“Kenyataannya dari aduan yang masuk ke BPKN ada ada beberapa anggota APPI (seperti Adira Finance dan Suzuki Finance, red) tidak mentaati surat edaran tersebut,” sebutnya.

Tokoh perlindungan konsumen yang telah menyelsaikan gelar doktor hukum dari Universitas ini menyebutkan, beberapa alasan lembaga keuangan non bank seperti leasing karena ada juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis dari otoritas. Ada pula, lanjutnya, pegawai kantor cabang leasing mengaku belum mendapat arahan lebih jelas dari kantor pusat tempat mereka bekerja. 

Kejelasan keringanan kredit ini seperti penurunan bunga dan tunggakan pokok bisa segera terealisasi. Terelbih, Presiden Jokowi, Rabu (15/4) sudah mewanti-wanti stimulus ini segera dilaksanakan. 

“Presiden meminta jangan menunggu mereka para pelaku usaha kecil dan pekerja harian lepas ini jangan sampai tutup sehingga terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Untuk itu Negara harus hadir memberikan perlindungan," tutur advokat yang telah lima kali memenangkan gugatan atas penelantaran penumpang oleh maskapai Lion Air ini.

Dia melanjutkan, BPKN telah memberikan empat rekomendasi kepada OJK yang juga suratnya ditembuskan kepada Presiden Jokowi. Pertama, segera menetapkan peraturan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur lembaga jasa keuangan non bank, dalam hal ini lembaga pembiayaan guna memberi kepastian hukum baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan.

"Kecuali pada saat rekomendasi tersebut diterima, OJK sudah menerbitkan peraturan tersebut,” tutur dia.

Baca: Rp 110 Triliun Untuk Jaring Pengaman Sosial Wabah Corona

Rekomendasi kedua, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan relaksasi dan atau restrukturisasi kredit yang telah ditetapkan.

Ketiga, segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi dan/atau restrukturisasi kredit tersebut. 

“Keempat, mengutamakan pemberian restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM termasuk kendaraan bermotor mengingat banyaknya jumlah pengemudi yang memiliki kredit atau pembiayaan dan terdampak pandemi covid-19,” tutur dia.

Quote