Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni mengklaim, kenaikan tunjangan menambah beban tanggung jawab anggota dewan dalam menjalankan amanat rakyat.
“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD,” kata Nomleni dalam keterangan pers di Kupang, Sabtu (6/9).
Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik, kata dia.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Menurutnya, penetapan tunjangan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan hasil survei yang dilakukan sebelum dituangkan dalam Pergub. Hal ini juga telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Mengenai persepsi publik yang menyebut besaran tunjangan transportasi anggota DPRD sangat “fantastis”, Nomleni bungkap penilaian itu tidak dapat hanya didasarkan pada jarak rumah anggota ke kantor DPRD di Kota Kupang.
“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan,” jelasnya.
Nomleni mengklaim, kenaikan tunjangan justru dimaksudkan agar pendapatan anggota DPRD sejalan dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.
“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog untuk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Nomleni pun berterima kasih kepada insan pers yang menurutnya telah menjadi “mata publik” dalam mengawasi kinerja lembaga legislatif di tengah kondisi masyarakat sekarang.
“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat,” tutupnya.
Mengacu pada (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar tunjangan perumahan dan transportasi seluruh anggota DPRD NTT mencapai Rp41,4 miliar per tahun.