Jakarta, Gesuri.id - Komisi VII DPR RI menyerap aspirasi dari para pelaku wisata di Kampung Alam Malon di Kelurahan Gunungpati, Kota Semarang, dalam rangkaian pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) Standarisasi Desa Wisata yang digagas komisi tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty saat memimpin kunjungan di Semarang, Jateng, Jumat, mengatakan, hingga saat ini belum ada standarisasi tentang keberadaan desa wisata.
Kampung Alam Malon merupakan sentra produksi batik berbahan baku warna alam di wilayah pinggiran Kota Semarang.
Baca: Zaini Ajak Generasi Muda Gemar Donor Darah Sejak Dini
"Standarisasi ini akan menjadi pedoman, karena banyak desa wisata yang pengembangan berbasis dari komunitas masyarakat," katanya.
Selain itu, lanjut dia, melalui standarisasi tersebut akan muncul kriteria-kriteria desa wisata.
Dengan demikian, ia mengharapkan juga akan ada kesetaraan perhatian pemerintah antara desa wisata yang ada di kabupaten dan kota.
Ia menambahkan standarisasi desa wisata tersebut juga akan menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Pariwisata yang sudah selesai dibahas oleh komisi VII.
Dalam RUU tersebut, lanjut dia, juga mengatur tentang edukasi pengembangan pariwisata yang masuk dalam mata kuliah di perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi secara umum memasukkan mata kuliah tentang sumber daya manusia di sektor pariwisata," tambahnya.
Baca: Ini Pesan Penting Rano Karno Saat Lantik 1.939 PPPK Tahap II
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan saat ini di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut sudah ada 13 kampung wisata yang tersebar di berbagai wilayah.
Ia menyebut perbedaan perhatian antara desa wisata di kabupaten dan kota menjadi salah satu pemicu kecemburuan para pelaku wisata.
"Oleh karena itu melalui standarisasi desa wisata tersebut akan dapat menghilangkan kecemburuan para pelaku desa wisata di perkotaan," katanya.