Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang, menyatakan fraksinya menerima dan mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Kepramukaan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dua rancangan peraturan daerah tersebut dengan catatan untuk dibahas di tingkat lebih lanjut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bennie Brian Tonni Embang, Senin (6/7/2026).
Menurut Bennie, dukungan terhadap kedua raperda tersebut tidak diberikan tanpa catatan. Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan setiap regulasi yang nantinya disahkan benar-benar dapat diimplementasikan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai setelah disahkan menjadi peraturan daerah, akhirnya tidak dapat direalisasikan atau dijalankan. Dengan kata lain, hanya menjadi peraturan daerah saja tanpa implementasi yang jelas,” ujarnya.
Selain implementasi, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, khususnya dalam penggunaan anggaran untuk menjalankan berbagai program pemerintah.
“Penggunaan anggaran harus tetap transparan serta lengkap pertanggungjawabannya sehingga masyarakat dapat mengetahui dan merasakan manfaat dari setiap program yang dijalankan,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Kepramukaan, Bennie menegaskan bahwa seluruh program yang akan dijalankan harus dirancang secara matang dan disesuaikan dengan tujuan pembentukan regulasi tersebut, termasuk dalam aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Segala program kepramukaan harus benar-benar disusun dan dilaksanakan sebagaimana mestinya serta memiliki pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang jelas,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya selama proses pembahasan hingga kedua raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami mengharapkan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk lebih menelaah hal-hal tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelaksanaan program yang efektif,” pungkasnya.

















































































