Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Kawal Raperda Tata Niaga Tembakau untuk Lindungi Petani

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian harga pembelian tembakau

Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Kawal Raperda Tata Niaga Tembakau untuk Lindungi Petani
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan, Erna Sujarwati.

Lamongan, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Niaga dan Perlindungan Petani Tembakau. 

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian harga pembelian tembakau sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Saat ini, Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan tersebut telah memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahapan ini dilakukan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan rancangan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Baca: Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan, Erna Sujarwati, mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses pembentukan regulasi tersebut hingga resmi berlaku.

“Raperda Tata Niaga dan Perlindungan Petani Tembakau ini kami dorong dan kawal penuh demi kesejahteraan para petani tembakau di Lamongan,” ujar Erna, Jumat (16/10/2026).

Menurut Erna, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap petani, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga saat musim panen. Ia menilai pemerintah daerah perlu berperan dalam menentukan acuan harga pembelian tembakau agar petani memiliki posisi tawar yang lebih baik ketika bertransaksi dengan tengkulak maupun perusahaan pengolahan tembakau.

Salah satu mekanisme yang diusulkan adalah penetapan break-even point (BEP) atau titik impas sebagai dasar pertimbangan harga minimum pembelian tembakau di tingkat daerah.

Erna menjelaskan, penghitungan BEP direncanakan melibatkan Forum Komunikasi Tembakau Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai fasilitator. Forum tersebut akan melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag), perwakilan perusahaan, serta kelompok petani tembakau jenis Virginia dan Jawa.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam materi pemberitaan, luas lahan tembakau di Kabupaten Lamongan mencapai lebih dari 9.500 hektare. Komoditas tersebut didominasi tembakau Virginia dan tembakau Jawa yang dibudidayakan di sejumlah kecamatan.

Erna menilai kedua jenis tembakau tersebut memiliki kualitas dan daya saing yang baik di pasar. Namun, menurutnya, potensi tersebut perlu didukung tata niaga yang jelas agar petani tidak terus menghadapi risiko kerugian akibat perubahan harga pasar.

“Kualitas tembakau Lamongan, baik jenis Jawa maupun Virginia, sebenarnya sangat bagus dan memiliki daya saing tinggi di pasaran,” katanya.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menetapkan acuan BEP secara berkala dan objektif. Dengan demikian, penentuan harga pembelian dapat mempertimbangkan kondisi produksi serta kepentingan petani.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Erna juga menyebut penerapan acuan harga berbasis BEP telah dilakukan di sejumlah wilayah lain, di antaranya Kabupaten Sumenep dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan perlindungan petani tembakau di Lamongan.

Selain mengatur tata niaga dan acuan harga, Raperda tersebut dirancang untuk mencakup dukungan sarana produksi, bantuan teknis, serta kemudahan akses pemasaran bagi kelompok tani.

Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan tata niaga tembakau secara lebih terarah dan berkeadilan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama proses fasilitasi berlangsung. Pengawalan tersebut dilakukan hingga Raperda selesai melalui tahapan pembentukan peraturan daerah dan dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Quote