Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Tekankan Kepastian Hukum dalam Raperda Pengelolaan Kebudayaan

Adanya Raperda Pengelolaan Kebudayaan diharapkan bisa menjadi pedoman operasional yang sinkron dengan kebijakan di atasnya.

Fraksi PDI Perjuangan Tekankan Kepastian Hukum dalam Raperda Pengelolaan Kebudayaan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta, Darini - Foto: Istimewa

Yogyakarta, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta menyoroti pentingnya payung hukum yang jelas dan terukur dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Kebudayaan. Tanpa dasar hukum yang kuat, pelestarian budaya dikhawatirkan berjalan tanpa arah dan tidak memiliki tolok ukur yang pasti.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menyebutkan bahwa Raperda ini harus mengacu pada amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan empat langkah strategis: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

“Empat langkah itu bagus, tapi implementasinya belum menjelaskan secara rinci pembagian tugas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ini yang perlu diperjelas dalam produk hukum daerah,” ujarnya.

Darini menegaskan, adanya Raperda Pengelolaan Kebudayaan diharapkan bisa menjadi pedoman operasional yang sinkron dengan kebijakan di atasnya.

“Produk hukum daerah ini penting agar setiap langkah pelestarian budaya memiliki landasan yang kuat, bukan sekadar program seremonial,” ungkapnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kepastian hukum akan memastikan setiap kebijakan kebudayaan berpihak pada pelestarian nilai-nilai lokal, memperkuat jati diri bangsa, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Yogyakarta.

Quote