Jakarta, Gesuri.id - Tokoh PDI Perjuangan asal Lampung, Frans Wahyudi Atmaja, hadir langsung dalam sidang ke-22 perkara Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Dengan seksama, Frans mengikuti jalannya persidangan, khususnya saat Hasto membacakan dupliknya.
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Kehadiran Frans tidak sendiri. Ia turut didampingi oleh Sujiyatmoko, tokoh muda PDI Perjuangan Lampung yang dikenal aktif di media sosial, menyerukan semangat kebangsaan dan membumikan ideologi Pancasila serta ajaran Bung Karno di kalangan generasi muda.
Frans menegaskan harapannya agar Majelis Hakim berani jujur dalam memutus perkara ini. Ia menilai, sepanjang persidangan berlangsung, tidak ada fakta yang membuktikan tuduhan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan, tidak terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mas Hasto,” ujar Frans usai persidangan. Ia pun mengingatkan agar Majelis Hakim tidak terpengaruh oleh tekanan politik yang, menurutnya, sengaja diarahkan untuk mengkriminalisasi Hasto.
Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
“Mata rakyat Indonesia, bahkan dunia, saat ini tertuju pada persidangan ini. Maka saya berharap Majelis Hakim yang Mulia berani jujur dan menegakkan keadilan dengan membebaskan Mas Hasto dari segala tuntutan,” tegas Frans.
Ia menambahkan, peradilan ini akan menjadi catatan sejarah bagi barisan rakyat pro-demokrasi dan masyarakat sipil. “Semoga Yang Mulia Majelis Hakim berpihak pada kebenaran dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan mengetuk palu keadilan dengan vonis bebas kepada Mas Hasto,” pungkasnya.