Samosir, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menggelar sosialisasi layanan hukum dan hak asasi manusia (HAM) bagi generasi muda di SMAK Negeri Samosir, Jalan Tuktuk Onan-Tarabunga, Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan yang menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum ini dikemas dalam forum komunikasi masyarakat. Agenda ini disambut antusias oleh ratusan siswa serta tenaga pendidik yang memadati lokasi acara.
Sejak awal, suasana forum berlangsung hangat dan interaktif. Para siswa aktif menyimak paparan narasumber, mulai dari materi pengenalan layanan hukum negara hingga pemahaman mendasar tentang hak dan kewajiban warga negara.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Rapidin menekankan bahwa pendidikan tidak sekadar mencetak generasi yang cerdas secara akademik, melainkan juga harus melahirkan generasi dengan karakter kebangsaan yang kuat. Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara tersebut menyatakan, nilai toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman harus ditanamkan sejak dini.
"Orang beriman tidak pernah membedakan suku, ras, maupun agama. Saya melihat SMAK Negeri Samosir ini menjadi contoh bagaimana pendidikan dibangun di atas semangat persaudaraan. Ini adalah bagian dari perjuangan kita sebagai bangsa yang majemuk," ujar Rapidin.
Mantan Bupati Samosir ini menambahkan, generasi muda merupakan estafet utama yang akan melanjutkan cita-cita para pendiri bangsa. Oleh karena itu, pelajar wajib memahami posisi dan peran hukum, termasuk akses layanan yang disediakan negara.
Ia menilai, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum familier dengan fungsi Ditjen AHU. Padahal, lembaga tersebut memegang peran krusial dalam urusan administrasi hukum, seperti legalitas organisasi, yayasan, hingga badan usaha.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Adik-adik harus mengetahui bahwa negara memiliki banyak instrumen pelayanan. Kalau suatu saat ingin mendirikan komunitas, yayasan, atau badan hukum lainnya, semua ada mekanisme resminya. Penting memahami fungsi Ditjen AHU sejak sekarang," jelasnya.
Di akhir sesi, Rapidin mengingatkan bahwa status kewarganegaraan bukan sekadar identitas yang melekat sejak lahir, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk menjaga persatuan dan menghormati hukum.
"Pemahaman seperti ini penting agar generasi muda memiliki tameng dan tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham yang bertentangan dengan nilai kebangsaan," pungkas politisi senior tersebut, yang dalam kesempatan itu juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kemajuan dunia pendidikan.

















































































