Ikuti Kami

Gilbert Desak Anies Bubarkan TGUPP, Terlalu Campuri SKPD 

"Sikap mencampuri urusan SKPD secara langsung adalah sikap kerdil dan tidak pantas".

Gilbert Desak Anies Bubarkan TGUPP, Terlalu Campuri SKPD 
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membubarkan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). 

Baca: Effendi: UU ITE Tak Perlu Direvisi, Tak Ada Pasal Karet

Menurut Gilbert, kinerja TGUPP saat ini sudah terlalu jauh dari tugas dan fungsinya. Ia pun menilai, TGUPP terlalu mencampuri urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi DKI sehingga TGUPP terkesan kerdil.

"Sikap mencampuri urusan SKPD secara langsung adalah sikap kerdil dan tidak pantas, seharusnya TGUPP dibubarkan. Selama pandemi Covid ini tidak ada gunanya, sementara gaji mereka dapat digunakan untuk kaum disabilitas," kata Gilbert saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2).

Lebih lanjut, Gilbert mengatakan TGUPP sebagai organ non struktural itu tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi jalannya pemerintahan secara langsung. Sebab, ucap Gilbert, TGUPP hanya memiliki hak memberi masukan kepada Gubernur.

"TGUPP adalah organ non struktural yang tidak berhak mencampuri jalannya pemerintahan secara langsung. Mereka hanya punya hak memberi masukan ke Gubernur," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tengah menjadi sorotan lantaran kinerja mereka yang dinilai buruk juga dugaan adanya oknum TGUPP melakukan intervensi ke jajaran birokrasi Pemprov DKI Jakarta.

Baca: Deddy: Pernyataan Wamenkumham Tak Cerminkan Pejabat  

Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, dari informasi yang ia terima, bahwa sepak terjang oknum TGUPP tak hanya mengintervensi penempatan pejabat di BUMD, Kepala Satuan Perangkat Kerja (SKPD) atau Organisasi Perangkat Kerja (OPD) tapi juga telah tecium berupaya merecoki menentukan anggaran. 

“Ada oknum TGUPP yang merecoki birokrasi Pemprov DKI termasuk ikut campur dalam urusan anggaran.  Oknum TGUPP itu sudah menyalahi aturan dan sangat tidak dibenarkan. TGUPP itu bukan pelaksana penyelenggara daerah sehingga tidak boleh ikut campur dalam birokrasi," ungkap Amir Hamzah Jumat (12/2/2021) lalu. Dilansir dari radarnonstop.

Quote