Ikuti Kami

Gubernur Anies Harus Berani Gusur Namun Manusiawi

Gembong: Gubernur harus berani, nggak boleh abu-abu. Menggusur tidak bisa terelakkan.

Gubernur Anies Harus Berani Gusur Namun Manusiawi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mendorong Gubernur Anies Baswedan untuk berani menggusur permukiman warga di bantaran sungai, namun harus manusiawi.

Baca: Tina Sesalkan Aksi Anies Gusur Warga Tanpa Kejelasan

"Gubernur harus berani, nggak boleh abu-abu. Menggusur tidak bisa terelakkan. Yang harus menjadi catatan Pak Anies adalah menggusur tetapi memanusiakan orang yang tergusur," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, kepada wartawan, Rabu (22/1).

Desakan itu menyambut pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan solusi banjir Jakarta tinggal merujuk saja ke Master Plan 1973, tak perlu ada ide baru, yang penting sungai dilebarkan. 

Warga Jakarta yang harus kena gusur atau relokasi adalah warga yang berkorban demi pembangunan. Maka apresiasi yang pantas harus diberikan kepada warga tersebut, yakni menaikkan harkat dan martabat warga terdampak. Namun tetap, penolakan pasti ada, dan Anies harus menghadapi konsekuensi itu.

"Kebijakan sebagus apapun tak mungkin semua orang akan suka, tidak mungkin semua warga Jakarta suka, pasti ada pro dan kontra, tetapi kita pilih kemaslahatan yang lebih besar," kata Gembong.

Dia bercerita saat Gubernur DKI pendahulu Anies, yakni Sutiyoso, membongkar Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin demi membangun busway Transjakarta. 

Saat itu, publik termasuk aktivis lingkungan hidup bereaksi luar biasa gara-gara Sutiyoso banyak menebang pohon. Namun seiring waktu berjalan, manfaat keputusan berani Sutiyoso bisa dirasakan warga Jakarta hingga kini.

"Maka tinggal dilanjutkan saja apa yang menjadi program sebelumnya (Master Plan 1973), tidak usah ngoyoworo bikin program ini itu, jalankan saja, nggak usah malu," kata Gembong.

Dia memahami, Jakarta memang sudah banyak berubah ketimbang kondisi 1973 lampau. Namun, bukan berarti sungai-sungai di Jakarta boleh lebih sempit ketimbang tahun 1973, karena itu berbahaya, banjir bisa ke mana-mana bila sungai menyempit. Kini, Pemprov DKI Jakarta harus melebarkan sungai.

"Tugas pemerintah daerah apa? Ya men-support apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, apalagi kebijakan tentang 13 sungai di Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Gembong.

Sebelumnya, Jokowi kembali merujuk ke Master Plan 1973 untuk mengatasi banjir Jakarta, peristiwa yang melanda pada tahun baru 2020. Menurutnya, tidak perlu ada ide-ide baru di luar masterplan itu. Mantan Gubernur Jakarta itu menilai sungai di Jakarta perlu dilebarkan.

Baca: Anies Belum Sanggup Bebaskan Lahan Pemerintah

"Masterplan banjir untuk Jakarta ini sebetulnya sudah ada tahun 73. Sudah ada harus melakukan apa, apa, apa, ada semuanya. Jadi nggak usah ada ide-ide baru, master plannya sudah ada kok. Sungai semuanya dilebarkan, teknisnya mau pakai normalisasi, naturalisasi silakan, tapi dilebarkan semua sungai itu yang tengah, semua sungai harus dilebarkan," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1) lalu.

Quote