Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Tina Toon menanggapi penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap warga Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tina mengaku dirinya prihatin dan sedih pada nasib tragis yang dialami warga Sunter itu.
Baca: Pemkot Depok Diminta Hentikan Proses Penggusuran
Tina menegaskan, penggusuran ini menjadi catatan dan evaluasi besar bagi Pemprov DKI dalam menjalankan kebijakan penertiban tata ruang.
“Bahwa ketika memang harus ada tanah atau tata ruang yang mau dipergunakan Pemprov, jangan sampai mengorbankan warga yang ada di tempat tersebut. Jangan sampai mereka tergusur tanpa kejelasan,” kata Tina kepada Gesuri.id di Jakarta, Selasa (19/11).
Menurut Tina, sangat salah apabila Pemprov melakukan penggusuran terlebih dahulu, baru kemudian memikirkan solusi seperti ganti ruginya bagi warga tergusur. Tina menegaskan, perihal ganti rugi sudah harus dipikirkan Pemprov, sekaligus dibicarakan dengan warga sebelum penggusuran dilakukan.
“Selain itu, warga juga harus diberikan solusi terkait tempat tinggal pasca penggusuran. Pemprov harus menyediakan lahan pengganti untuk tempat tinggal mereka, apakah mereka akan dipindahkan ke hunian vertikal atau tempat layak huni lainnya. Dan itupun harus atas persetujuan mayoritas warga,” ujar Tina.
Tina melanjutkan, banyaknya warga yang tidak menyangka akan digusur memperlihatkan kebijakan penggusuran oleh Pemprov ini sangat parah dari segi perencanaan dan sosialisasi.
Baca: Soal Penggusuran, Anies Dinilai Hanya "Lip Service" Belaka
“Seharusnya Pemprov melindungi dan mengayomi warganya, bukan sebaliknya!” tegas Tina.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (14/11) Pemprov DKI membongkaran bangunan di Jalan Agung Perkasa III, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemprov DKI membongkar 25 lapak usaha yang berdiri di sana.