Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan peran penting Satgas Imigrasi Bali dalam menekan penyalahgunaan izin tinggal WNA, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata. Apa saja ancaman yang diwaspadai?
Gubernur Bali Wayan Koster baru-baru ini menegaskan komitmennya dalam menekan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian yang diharapkan mampu memberikan respons cepat terhadap pelanggaran. Pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketertiban di Pulau Dewata.
Peningkatan arus masuk wisatawan dan pekerja asing ke Bali, meskipun membawa peluang ekonomi, juga berpotensi menghadirkan berbagai ancaman. Ancaman tersebut meliputi kejahatan transnasional, perdagangan orang, penyalahgunaan narkotika, hingga pelanggaran izin tinggal. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA menjadi sangat krusial.
Apel kesiapan Satgas Patroli Imigrasi di Wilayah Bali yang dipusatkan di Makodam IX/Udayana Denpasar pada Sabtu (30/8) lalu menjadi momentum penting. Acara ini melibatkan berbagai unsur seperti Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pecalang desa adat Bali. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

















































































