Jakarta, Gesuri.id - Guru besar Universitas Indonesia (UI), filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, hingga Jaksa Agung 1999-2001 Marzuki Darusman, mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau "sahabat pengadilan" untuk perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal, yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," sebagaimana dikutip dari dokumen amicus curiae tersebut, Selasa (22/7/2025).
Kelompok ini bernama Aliansi Akademik Independen, dikoordinir Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Suliatyowati Irianto. Adapun Romo Magnis hingga Marzuki tergabung dalam kelompok ini bersama nama-nama lainnya.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Kelompok ini terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas.
Melalui amicus curiae itu, Romo Magnis dan kawan-kawan memandang penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.
Para akademisi ini menyoroti bukti yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan yang lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong oleh motivasi politik, alih-alih hukum.
Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.
Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," ujar Romo Magnis dan kawan-kawan.
Baca: Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan, Ganjar Ajak Masyarakat
Berikut adalah 23 nama akademisi dan aktivis "Aliansi Akademik Independen" yang mengajukan amicus curiae untuk Hasto Kristiyanto:
1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
2. Prof. Maria W. Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
3. Mayling Oey-Gardiner dari UI
4. Prof. Riris Sarumpaet dari UI
5. Prof. Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)
6. Prof. Manneke Budiman dari UI
7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI
8. Prof. Daldiyono dari UI
9. Prof. Teddy Prasetyono dari UI
10. Prof. Melani Budianta dari UI
11. Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001
12. Prof. P.M. Laksono dari UGM
13. Prof. Masduki dari Universitas Islam Indonesia (UII)
14. Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
15. Dr. Suparman Marzuki dari UII
16. Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan
17. Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya
18. Dr. Suraya Afif dari UI
19. Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara
20. Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara
21. Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair
22. Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
23. Prof. Sulistyowati Irianto dari UI