Ikuti Kami

‎Gus Falah Desak Pelaku Penipuan Hanania Travel Diganjar Tiga UU ‎

‎Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, penindakan hukum yang maksimal penting dilakukan agar pelaku tindak pidana ini jera. 

‎Gus Falah Desak Pelaku Penipuan Hanania Travel Diganjar Tiga UU ‎
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah.

‎Jakarta, Gesuri.id -  Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak penindakan hukum terhadap Travel Umrah Hanania harus menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Haji dan Umroh, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

‎Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, penindakan hukum yang maksimal penting dilakukan agar pelaku tindak pidana ini jera. 

‎Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, serta Perwakilan Korban Travel Umrah Hanania beserta Kuasa Hukumnya di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026). 

‎"Penindakan hukum yang maksimal juga penting agar kasus semacam ini tak terulang lagi, jangan hanya menggunakan pasal pidana penggelapan," tegas Gus Falah.

‎Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu pun mengingatkan agar penelusuran aset  Hanania terus dilakukan. Hal itu penting agar para korban Hanania mengetahui secara riil posisi dan penggunaan dari aset-aset itu. 

‎Gus Falah juga mengingatkan Kepolisian agar melakukan koordinasi dengan Kementerian Umroh dan Haji. 

‎"Apakah ada oknum-oknum yang coba melindungi pelaku, itu bisa saja terjadi karena kasus seperti ini telah berulang kali terjadi" ujarnya. 

‎Untuk diketahui, kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan calon jemaah haji dan umrah mengaku gagal diberangkatkan. Padahal mereka telah menyetorkan biaya perjalanan. 

‎Para korban melaporkan bahwa jadwal keberangkatan mereka berulang kali ditunda tanpa kejelasan.  Dana yang telah dibayarkan kepada pihak travel pun tidak kunjung dikembalikan kepada mereka.

‎Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Hanania Tama International atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan haji dan umrah. Hingga 9 Juni 2026, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 687 korban telah melapor ke posko pengaduan yang dibuka kepolisian. 



Quote