Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengungkapkan pentingnya institusi pengawas khusus terhadap aparat penegak hukum yang menangani proses hukum terkait perampasan aset. Hal itu penting guna mencegah terjadinya kriminalisasi.
Menurut Gus Falah, kriminalisasi itu bisa terjadi karena adanya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Hal itu diungkapkan Gus Falah dalam RDPU Komisi III DPR dengan beberapa pihak seperti Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) serta Yadi Surya Diputra di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa, 27 Oktober 2026. RDPU ini digelar oleh Komisi III untuk mendengarkan masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
"Pengawas ini penting, agar penegakan hukum terkait perampasan aset berjalan dengan baik. Apa pendapat JAMAK soal ini?," ujar Gus Falah.
Gus Falah melanjutkan, penelusuran dan pemblokiran adalah gerakan utama dalam perampasan aset. Dia pun bertanya kepada JAMAK apakah gerakan itu perlu diperinci, atau mengikuti pola dalam penindakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh PPATK.
"Lalu apakah beban pertanggungjawaban perkara perampasan aset itu mengikuti pola penyertaan dalam hukum pidana, atau menggabungkan sifat penerima manfaat? Saya mau tahu pendapat JAMAK," ujarnya.

















































































