Ikuti Kami

Harris Turino Dorong Pajak Perusahaan Digital Global Berbasis Aktivitas Ekonomi

Data krusial seperti jumlah pelanggan dan volume transaksi riil di Indonesia sangat dibutuhkan untuk mengukur aktivitas ekonomi.

Harris Turino Dorong Pajak Perusahaan Digital Global Berbasis Aktivitas Ekonomi
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino.

Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mendorong pemerintah untuk mengubah pendekatan perpajakan bagi perusahaan digital global dengan menitikberatkan pada aktivitas ekonomi nyata mereka di Indonesia. 

Menurutnya, pengenaan pajak harus memperhitungkan besarnya kegiatan usaha korporasi, bukan sekadar bersandar pada keberadaan fisik atau bentuk usaha tetap (permanent establishment).

“Rezim perpajakan kita harus digeser dari permanent establishment menjadi significant economic presence. Perlu ada satu keberanian dari Indonesia untuk lebih adil dalam menerapkan pajak kepada semua pihak yang mencari makan di Republik ini,” ujar Harris dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI bersama jajaran Kementerian Keuangan Regional Jawa Barat di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10).

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Harris menilai strategi pengawasan pajak digital yang selama ini dipaparkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat masih terlalu berfokus pada pelaku usaha domestik. Kelompok tersebut mencakup pedagang e-commerce, kreator konten, hingga pemasar afiliasi, padahal korporasi digital global juga meraup pendapatan masif dari konsumen di Indonesia.

Sejumlah platform raksasa digital yang disoroti Harris antara lain Google, Spotify, Netflix, dan YouTube. Ia menilai pengawasan pajak ke depan harus mampu menjangkau perusahaan-perusahaan multinasional tersebut secara menyeluruh, tidak hanya bertumpu pada optimalisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

“Mereka sama sekali tidak bayar pajak penghasilan ke Indonesia, hanya membayar PPN. Itu pun yang membayar adalah pelanggannya,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi pengenaan pajak, Harris turut menyoroti keterbatasan otoritas pajak dalam mengakses serta memverifikasi data transaksi perusahaan digital global. Data krusial seperti jumlah pelanggan dan volume transaksi riil di Indonesia sangat dibutuhkan untuk mengukur aktivitas ekonomi secara akurat.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak tahu berapa jumlah pelanggan Spotify, berapa jumlah pelanggan Netflix. Hanya dikasih tahu sama mereka, tanpa punya alat untuk menguji,” ungkapnya.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Berdasarkan kajian bersama Center of Economic and Law Studies (CELIOS), perubahan pendekatan perpajakan ini diperkirakan berpotensi mendongkrak penerimaan negara hingga mencapai Rp20 triliun hingga Rp80 triliun per tahun. Kendati demikian, pencapaian potensi tersebut sangat bergantung pada ketegasan penerapan kebijakan perpajakan yang menjangkau aktivitas ekonomi global secara adil.

Harris juga membandingkan nilai transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) sektor ekonomi digital yang telah menyentuh angka Rp1.600 triliun. Angka tersebut jauh melampaui nilai ekspor komoditas unggulan nasional seperti batu bara yang tercatat Rp500 triliun dan nikel sebesar Rp111 triliun.

Besarnya skala ekonomi digital ini, menurut Harris, menjadi alasan mendasar bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan perpajakan guna menciptakan keadilan iklim usaha antara pelaku lokal dan korporasi global yang mengeruk keuntungan di pasar Indonesia.

Quote