Ikuti Kami

Hasanuddin: Indonesia Tak Mengenal Mosi Tidak Percaya!

"Mosi tidak percaya ini berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial".

Hasanuddin: Indonesia Tak Mengenal Mosi Tidak Percaya!
Anggota Komisi I DPR RI  Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI  Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti kalimat "Mosi Tidak Percaya" yang diserukan pengunjuk rasa dalam aksi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan.

Kalimat Mosi Tidak Percaya ini digaungkan oleh berbagai elemen buruh dan mahasiswa sebagai luapan ketidakpuasan terhadap pemerintah.

"Mosi tidak percaya ini berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (13/10).

Baca: Arteria: Waspada Demo PA 212 & Ormas Islam Ditunggangi! 

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan kalimat mosi tidak percaya yang didengungkan demonstran juga tidak dapat melengserkan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, kata Hasanuddin, sistem presidensial punya mekanisme berbeda dari sistem parlementer untuk melengserkan kepala pemerintahan.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," kata Hasanuddin.

Hasanuddin mengungkapkan, Indonesia memang memiliki parlemen, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski demikian terdapat perbedaan dengan tugas dari parlemen dengan sistem parlementer.

Menurutnya, Mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah. Hal ini dikaitkan dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 ("UU 27/2009") yakni: Interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

"Mosi tidak percaya merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," tuturnya.

Lebih jauh, Hasanuddin menjelaskan dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin.

Bila memang terjadi, ia mengatakan mekanismenya yaitu DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri, terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4) .

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," ujarnya.

Hasanuddin menegaskan, keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3) .

Bila keputusannya disetujui, kata dia, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," ucap Hasanuddin.

Ia menegaskan keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir (UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4) .

Baca: Demo Rusak Fasum dari Pajak Rakyat, Anies Harus Kecam Keras!

Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

"MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (UU MD3, Pasal 215 ayat 1)," kata dia.

Setelah itu, MPR lalu melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR.

Hasanuddin mengatakan keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (UU MD3, pasal 38 ayat 3).

"Melihat komposisi koalisi fraksi -fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," ujarnya.

Bila kemudian ada aspirasi menurunkan presiden lewat aksi anarkis di jalanan, Hasanuddin menegaskan hal tersebut melanggar UU bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.

"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional  yang harus kita taat bersama," pungkasnya.

Quote