Ikuti Kami

Hasanuddin Pertanyakan Isu Tertangkapnya Harun Masiku

"Saya belum dapat informasi. Mana beritanya yang menyebut kalau HM (Harun Masiku) ditangkap?.."

Hasanuddin Pertanyakan Isu Tertangkapnya Harun Masiku
Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin merespons singkat soal perburuan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dan Polri telah membantah menangkap Harun Masiku.

Baca: Amien Rais Soal Isu Presiden 3 Periode, Halusinasi Kadrun !

Hasanuddin menyampaikan dirinya belum mendapat informasi terbaru mengenai pengejaran atau penangkapan Harun Masiku. Ia mempertanyakan kabar yang menyebut Harun Masiku telah tertangkap.

"Saya belum dapat informasi. Mana beritanya yang menyebut kalau HM (Harun Masiku) ditangkap?" kata Hasanuddin, Selasa (7/9).

Hasanuddin yang menjabat anggota Komisi I DPR tersebut enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut mengenai Harun Masiku. Ia hanya memberi isyarat bahwa PDIP menghormati proses hukum terhadap Harun Masiku. "Kita semua serahkan pada hukum yang berlaku," tegasnya.

KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku yang menjadi buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW). Hal senada juga diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Agro Yuwono.

Sebelumnya , penyidik KPK nonaktif Ronald Sinyal mengaku, mendapatkan informasi posisi Harun Masiku tengah berada di Indonesia hingga Agustus lalu. "Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," katanya.

Meski demikian, dia tidak bisa melanjutkan pencarian karena saat ini berstatus nonaktif. Hal tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Harun Masiku sendiri telah masuk ke dalam daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini, KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Baca: Kriminalisasi Ulama? Ruhut: Rizieq Shihab Memang Bersalah

Harun merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful. 

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Quote