Ikuti Kami

Ina Sosialisasikan Badan Pengelolaan Keuangan Haji

Ina mempunyai tugas mensosialisasikan UU No.34/2014 ke masyarakat, khususnya tentang BPKH.

Ina Sosialisasikan Badan Pengelolaan Keuangan Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ina Ammania.

Ponorogo, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ina Ammania bersama Badan Pengelolaan Keuangan Haji(BPKH) menggelar sosialisasi Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) di Hotel Maesa Ponorogo, Selasa (11/2).

Ina Ammania mengatakan sebagai anggota Panja BPKH, dirinya mempunyai tugas mensosialisasikan UU No.34/2014 ke masyarakat, khususnya tentang BPKH.

Baca: Perkokoh Empat Pilar Kebangsaan, Casytha Minta PKN Diperkuat

"Jadi sejatinya  Kemenag, Dirjend PHU dengan BPKH adalah sinergi,” kata Ina Ammania.

Dalam kesempatan tersebut Ina Ammania memberikan pemaparan bahwa tujuan BPKH adalah agar masyarakat bisa mengetahui tentang pengelolaan keuangan haji. Dengan begitu, masyarakat lebih jelas dan nyaman untuk mendaftarkan sebagai peserta calon jamaah haji, karena telah mengetahui uangnya dikelola dengan profesional.

“Karena saat ini, kebanyakan masyarakat tidak bisa membedakan penyelenggara haji dan pengelolaan uang. Sehingga menjadi satu dan tidak fokus dalam menjalankan hajinya,” ucapnya.

Baca: Utut: Empat Pilar Kebangsaan Satu Kesatuan Dalam NKRI

Ina menyatakan tugas BPKH hanya mengelola uang jama’ah untuk bisa dipakai optimal dan menurunkan atau menekan ongkos naik haji.

"Kalau uang ini bisa dikelola secara profesional, tentunya ongkos naik haji tidak besar. Karena kalau dihitung sekarang, Rp72 juta, tetapi ongkos naik haji yang dibayar masyarakat Rp35.500.000,” jelasnya.

Quote