Ikuti Kami

Isu LGBT Masuk Ancaman Nonmiliter, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pemkot Perkuat Edukasi Komprehensif ​

Pendekatan berbasis edukasi dan pemahaman mendalam jauh lebih efektif ketimbang sekadar imbauan atau tindakan konfrontatif.

Isu LGBT Masuk Ancaman Nonmiliter, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pemkot Perkuat Edukasi Komprehensif ​
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.

Malang, Gesuri.id  – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi secara komprehensif dalam menyikapi isu LGBT. 

Menurutnya, pendekatan berbasis edukasi dan pemahaman mendalam jauh lebih efektif ketimbang sekadar imbauan atau tindakan konfrontatif.

​Pernyataan tersebut disampaikan Amithya merespons isu LGBT yang belakangan menjadi sorotan publik. Isu ini kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, yang memasukkan fenomena tersebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​“Intervensi program untuk mengatasi fenomena ataupun isu LGBT memang harus komprehensif, tidak bisa hanya sekadar imbauan. Kalau hanya imbauan, saya kira tidak kuat,” ujar Amithya, Rabu (8/7).

​Pendekatan Terukur dan Berbasis Data
​Amithya menilai Pemkot Malang bersama DPRD perlu menyusun langkah terukur yang mampu memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat. Penanganan persoalan ini harus melihat berbagai faktor latar belakang agar kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran.

​Lebih lanjut, politisi perempuan ini mengaitkan pentingnya pendekatan komprehensif tersebut dengan urgensi pencegahan penyebaran HIV/AIDS di Kota Malang yang kian mengkhawatirkan.

​Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang periode Januari hingga Mei 2026, tren penularan menunjukkan angka yang signifikan:

- ​Total Kasus Baru HIV: 97 kasus.

- ​Persentase Kasus Terbesar: Sekitar 30 persen di antaranya ditemukan pada kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL).

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Menurut Amithya, pengendalian virus ini tidak boleh hanya berfokus pada penanganan dampak medis pasca-penularan, melainkan harus diiringi dengan langkah edukatif, promotif, dan preventif yang berkelanjutan.

​Sebagai langkah konkret penguatan kebijakan di tingkat daerah, DPRD Kota Malang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyakit Menular. 

Regulasi ini telah resmi masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
​Payung hukum tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan upaya pencegahan, pelacakan, serta penanganan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.

​"Kami berharap pembahasan itu sesegera mungkin diselesaikan, sehingga bisa menjadi satu komponen yang membuat Pemkot Malang lebih konsen (concern) lagi pada masalah ini," pungkas perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.

Quote