Ikuti Kami

Jokowi Minta Stranas Pemberantasan Korupsi Diimplementasikan

"Saya ingin menegaskan agar apa yang sudah dituangkan dalam aksi pencegahan ini segera dilakukan, jangan hanya dibaca," kata Presiden.

Jokowi Minta Stranas Pemberantasan Korupsi Diimplementasikan
Presiden Joko Widodo (tengah) menyerahkan dokumen strategi nasional (stranas) pencegahan korupsi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3).

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada para menteri/kepala lembaga dan kepala daerah agar Strategi Nasional (Stranas) Pemberantasan Korupsi jangan hanya dibaca saja tapi harus langsung diimplementasikan.

"Saya ingin menegaskan agar apa yang sudah dituangkan dalam aksi pencegahan ini segera dilakukan, jangan hanya dibaca," kata Presiden di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/3).

Baca: Presiden Senang Merek Indonesia "Jajah" 100 Negara

Presiden menyampaikan hal tersebut dalam acara "Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2019-2020" dan laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2019.

"Kita bersama melakukan kolaborasi, jangan ada lagi ego-ego sektoral karena rakyat tidak sabar lagi menanti tidak sabar melihat dan ingin merasakan Indoensia yang bebas dari korupsi," tambah Presiden.

Laporan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada 20 Juli 2018.

"Saya juga mengapresiasi gerak cepat Timnas Penecgahan Korupsi untuk memastikan Stranas Pencegahan Korupsi dapat segera kita laksanakan. Stranas pencegahan korupsi sudah dituangkan dan saya tanda tangani dalam Perpres 54 tahun 2018 bulan Juli 2018 tapi yang namanya strategi itu hanya jadi dokumen berdebu kalau kita tidak melaksanakannya," ungkap Presiden.

Dalam laporannya, Ketua KPK Agus Rahardjo sekaligus Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi mengatakan bahwa stranas tersebut punya tiga fokus.

Fokus pertama adalah perizinan dan tata niaga, kedua keuangan negara dan ketiga penegakan hukum serta reformasi birokrasi.

"Sekali lagi strategi hanya akan menjadi dokumen berdebu jika kita tidak melaksanakannya dan dalam perpres stranas pencegahan korupsi terkandung semangat bahwa kita bersama-sama harus berkolaborasi membuat Indonesia bebas korupsi," tambah Presiden.

Presiden juga meminta agar stranas tersebut dilaksanakan secara kolaborasi.

"Laksanakan stranas itu dan kita tidak bisa seperti disampaikan ketua KPK kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri," ungkap Presiden.

Presiden juga mencatat sejumlah kemajuan seperti dalam perizinan dan tata niaga seperti "online single submission" dan kebijakan satu peta.

"Kedua untuk keuangan negara ada integrasi perencanaan penganggaran, tapi tadi yang disampaikan Ketua KPK juga betul bahwa 'e-planning' dan 'e-budgeting' belum semuanya tersistem dalam satu aplikasi platform dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi ada integrasi penegakan hukum dan mafia peradilan," jelas Presiden.

Dalam laporannya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyinggung bahwa dalam pembuatan e-budgeting dan e-planning belum terintegrasi.

Baca: Presiden: Korupsi Harus Dilawan dengan Cara Luar Biasa

"Misalnya e-bdugeting dan e-planning, Bappenas mengembangkan prisma, Kemenkeu mengembangkan SPAN, dan Kemendagri Simda, belum lagi pemerintah daerah dan kabupaten mengembangkan masing-masing," kata Agus.

Dalam acara tersebut hadir para menteri Kabinet Kerja, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Alexander Marwat, Jaksa Agung HM Prasetyo hingga para kepala negara seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Nurdin Abdullah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para kepala daerah lainnya.

Quote