Ikuti Kami

Jual Beli Vaksin di Lapas, Baskami Minta Penjualnya Dipecat!

“Selain oknumnya dipecat dan disanksi hukum tegas, saya minta Gubernur mengevaluasi secara menyeluruh alur pelaksanaan vaksinasi".

Jual Beli Vaksin di Lapas, Baskami Minta Penjualnya Dipecat!
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting.

Medan, Gesuri.id -  Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mengecam oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan oknum dari pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang memperjuabelikan vaksin covid-19 yang menjadi jatah para narapidana.

Baca: Terhadap Palestina, Sikap Jokowi Lebih Genuine Dari Erdogan

Menurut Baskami, Jumat (21/5), hal itu akibat lemahnya pengawasan di internal Dinas Kesehatan Provinsi.

“Selain oknumnya dipecat dan disanksi hukum tegas, saya minta Gubernur mengevaluasi secara menyeluruh alur pelaksanaan vaksinasi. Mulai dari data awal penerima vaksin, jumlah vaksin yang dikeluarkan pihak Dinkes dan tentu saja oknum atasan yang bersangkutan harus diperiksa Inspektorat karena lalai,” terangnya.

Dikatakan, pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa pengawasan dalam distribusi vaksin-19 masih perlu untuk terus diperketat.

"Kami mengapresiasi kinerja dari Polda Sumut yang mengungkap hal ini. Hal ini memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam mendapatkan vaksin yang gratis dari pemerintah tersebut," katanya.

Selain mengapresiasi kinerja polisi, Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku. Sebab, aksi ini sangat menodai semangat untuk menghindakan seluruh lapisan masyarakat dari potensi tertular virus covid-19.

"Saya menilai tindakan melanggar sumpahnya sebagai ASN dan ranah penindakannya harus jelas, tegas dan terukur apalagi ini terjadi di masa dimana Presiden Ir Joko Widodo sangat responsif terkait masih sedikitnya angka vaksinasi di Indonesia," ujarnya.

Baca: Menakutkan! Tim Gubernur Anies Baswedan Mengebiri SKPD  

Untuk itu, Ketua DPRD Sumut meminta pelaku yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provsu itu dipecat dan dipenjarakan dengan hukum yang berat karena sudah melanggar Undang-undang Kedaruratan dan Bencana serta karantina kesehatan.

Kepada Gubernur Sumatera Utara selaku kepala satgas penanganan Covid-19 di Sumatera Utara, Ketua DPRD Provsu meminta agar terus memperhatikan upaya-upaya menekan penyebaran covid-19. Praktik-praktik ilegal dengan memanfaatkan upaya pencegahan covid-19 untuk menguntungkan diri pribadi menjadi hal yang merugikan.

“Pak Gubernur jangan lengah dan lemah. Jangan hanya terima laporan, Gubernur harus turun, teliti dan kalau perlu jadi panglima perang pengawasan vaksinasi dan tentu saja penguatan Protokol Kesehatan 5 M,” demikian Baskami Ginting. Dilansir dari pdiperjuangansumut.

Quote