Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, mengingatkan judi online telah menjadi ancaman serius bagi ekonomi rumah tangga dan ketahanan keluarga. Ia menilai rendahnya nilai deposit tidak mencerminkan kecilnya risiko yang ditimbulkan, karena praktik judi online telah menjangkau jutaan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
"Deposit hanya Rp5.000 bukan berarti risikonya kecil. PPATK mencatat 12,3 juta orang melakukan deposit judi online sepanjang 2025 dengan 422,1 juta transaksi. Pada Q1-2025, sekitar 71,6% pemain berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Bahkan pada 2024, sebanyak 3,8 juta dari 8,8 juta pemain tercatat memiliki pinjaman. Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata terhadap ekonomi rumah tangga dan ketahanan keluarga," ungkapnya dikutip Senin (10/8/2026).
Menurut Junico, langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs judi online semata. Ia menilai diperlukan strategi yang lebih komprehensif untuk memutus seluruh mata rantai kejahatan, termasuk melalui pengawasan transaksi keuangan dan penindakan terhadap jaringan pelaku.
"Pemerintah tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs yang mudah berganti alamat. Saya mendesak pengawasan lebih ketat terhadap transaksi melalui QRIS, e-wallet, dan perbankan; integrasi data lintas lembaga secara real time; penindakan terhadap bandar, rekening penampung, dan jual-beli rekening; serta pemutusan rantai judi online dengan pinjaman online ilegal. Perlindungan dan literasi keuangan digital juga harus diperkuat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, anak, pelajar, dan keluarga rentan," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya judi online serta tidak terjebak dalam praktik yang dapat merugikan kondisi ekonomi keluarga.
"Mari lindungi keluarga kita. Jangan mengejar kekalahan, jangan menggunakan uang kebutuhan pokok, dan jangan meminjamkan rekening maupun identitas kepada orang lain. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, tetapi seluruh ekosistem kejahatannya," ungkapnya.
Junico berharap upaya pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai lembaga terkait, sehingga tidak hanya menutup akses terhadap situs-situs perjudian, tetapi juga memutus aliran dana, jaringan pelaku, serta meningkatkan literasi keuangan digital di tengah masyarakat.

















































































