Ikuti Kami

Kades di Landak Diminta Manfaatkan Aplikasi Siskeudes 2.0.2

Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Kades di Landak Diminta Manfaatkan Aplikasi Siskeudes 2.0.2
Bupati Landak Karolin Margret Natasa.

Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta seluruh aparat pemerintah desa memahami proses pelaporan penggunaan dana desa melalui aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2.

"Saya ingin mengingatkan kembali agar pengelolaan dana-dana yang masuk ke desa ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawabannya dengan menggunakan aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2," kata Karolin di Ngabang, Selasa (5/11).

Baca: Karolin Harapkan Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan

Dia juga meminta aparat pemerintah desa lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya alam setelah diberi kesempatan untuk mengurus tata pemerintahan dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

"Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa," katanya.

Karolin mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagian besar bersumber dari kucuran dana desa pemerintah pusat.

Pemerintah mengucurkan dana desa untuk 74.954 desa, termasuk 156 desa di Kabupaten Landak, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.

"Kebijakan dana desa ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa agar desa dapat melakukan percepatan pembangunan," kata Karolin.

Baca: Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Karolin Bentuk Tim Khusus

Di antara desa-desa di Kabupaten Landak, ia menjelaskan, ada yang punya indeks desa membangun tinggi berdasarkan indikator penilaian kinerja yang meliputi kemampuan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian penggunaan dana desa, dan capaian pembangunan desa.

"Dari 156 desa di Kabupaten Landak, maka pemerintah telah menetapkan sebanyak 16 desa sebagai penerima alokasi kinerja dengan jumlah keseluruhan Rp2.305.536.000, di mana setiap desa mendapat alokasi sebesar Rp144.096.000. Ini merupakan prestasi yang harus diikuti desa lain yang ada di Kabupaten Landak," tuturnya.

Quote