Ikuti Kami

Kapitra: Menteri Korupsi Tak Bisa Dibebankan ke Presiden

Presiden Jokowi telah melakukan seleksi ketat dalam pemilihan anggota kabinet yang akan membantunya.

Kapitra: Menteri Korupsi Tak Bisa Dibebankan ke Presiden
Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bertanggung jawab atas menterinya yang korupsi.

Kapitra Ampera yang kini duduk di kursi DPR RI itu menyebut Presiden Jokowi hanya punya niat baik untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Sekjen Hasto: Petahana Menang atau Kalah Kembali Bekerja

Namun saat niat itu dicoreng dengan tindakan menterinya, Kapitra Ampera menyebut kalau Presiden Jokowi tak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski bisa.

"Itu (tidak bisa) dibebankan kepada presiden," kata Kapitra dikutip PikiranRakyatcom dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (9/12).

Ia mengklaim Presiden Jokowi telah melakukan seleksi ketat dalam pemilihan anggota kabinet yang akan membantunya.

"Tetapi presiden tidak bisa masuk ke hati dan pikiran orang," ucap Politisi PDI Perjuangan itu tegas.

"Ketika seseorang diberi kekuasaan lalu dia berjalan dengan kekuasaan, menuju sesuatu yang tersimpan di dalam hatinya, bagaimana presiden bisa masuk ke dalam itu?" tanyanya.

Oleh karena itu, Kapitra menyimpulkan tindak pidana korupsi adalah tanggung jawab masing-masing pejabat.

Ia kemudian menyebut hal yang sama juga berlaku di negara lain, begitu pula di lingkup yang kecil seperti keluarga.

"Tanggung jawabnya adalah para pelaku itu sendiri bahwa pelaku itu tidak amanah, ketika amanah diberikan ke pundaknya untuk menyelamatkan bangsa, untuk menjaga kehormatan presiden sendiri," kata Kapitra.

Baca: Gibran & Bobby Menang, Bukti Suksesnya Kaderisasi Partai  

"Dan orang seperti ini memang patut dikeluarkan dari sistem ketatanegaraan agar dia bisa menyadari semua kekeliruan dengan diadili setinggi-tingginya," ujarnya melanjutkan.

Menyinggung kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang baru saja dikorupsi Juliari P. Batubara, ia terlebih dahulu memuji Jokowi.

Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat masyarakat ditekan dari dalam dan luar rumah.

Di luar ada ancaman paparan virus mematikan, sedangkan di dalam ada ancaman kelaparan karena hilangnya pendapatan.

"Kondisi seperti ini sangat dipahami oleh Presiden Jokowi sehingga dibuatlah lex specialis tentang anggaran," kata dia.

"Untuk apa? Untuk dapat membantu masyarakat melalui dana bantuan sosial agar penderitaan, agar ancaman kehidupan manusia, masyarakat Indonesia, pelan-pelan teratasi," tuturnya.

Sayangnya, kata Kapitra, niat ini dicoreng oleh 'tragedi tambahan' berupa kasus korupsi yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

"Apakah itu kesalahan presiden? Tidak," ucapnya tegas.

"Presiden dalam tata negara sistem presidensil adalah pemegang kekuasaan tertinggi di republik ini. Kalau preiden ingin mengintervensi KPK, tentu sangat mudah itu dilakukan," kata dia.

"Tetapi kita harus memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi dengan visinya bahwa dia tidak akan melindungi siapapun yang korupsi," ujarnya.

"Itu dibuktikan sampai hari ini. ada dua menteri dalam waktu yang dekat, dipersilahkan KPK menangkapnya, memprosesnya, menahannya," tutur Kapitra.

Quote