Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh hanya berfokus pada upaya pemadaman api saat kebakaran terjadi.
Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan langkah pencegahan dengan menyelesaikan akar persoalan karhutla melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat, penguatan teknologi, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Hal itu disampaikannya dalam wawancara bersama TVR Parlemen yang dikutip Minggu (5/7/2026).
"Berhenti hanya menunggu api muncul baru ribut. Harus dimulai dari penyelesaian akar masalah, pencegahan yang konsisten, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan," tegasnya.
Menurut Guru Besar IPB University tersebut, karhutla merupakan persoalan yang terus berulang setiap tahun sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial. Ia menilai diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga masyarakat di tingkat tapak agar penanganannya berjalan efektif.
Prof. Rokhmin juga menegaskan bahwa tidak semua pelaku pembakaran lahan dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Ia membedakan secara tegas antara masyarakat kecil yang terpaksa membakar lahan karena keterbatasan ekonomi dan korporasi besar yang melakukan pembakaran demi kepentingan bisnis.
"Kalau masyarakat kecil karena keterpaksaan ekonomi, pendekatannya harus penyuluhan, bimbingan, pendampingan. Beri mereka alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan ini.
Ia menambahkan, apabila pembakaran dilakukan oleh masyarakat kecil akibat himpitan ekonomi, maka negara harus hadir melalui pendekatan yang lebih humanis dibandingkan tindakan represif.
"Maka pendekatannya harus berupa penyuluhan, bimbingan, pendampingan, serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan," ujarnya.
Sebaliknya, Prof. Rokhmin menilai tidak boleh ada toleransi terhadap korporasi yang dengan sengaja membakar lahan untuk membuka kawasan usaha secara murah dan cepat.
"Kalau korporasi besar karena keserakahan, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya. Secara adil. Harus ada efek jera," tandasnya.
Ia kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih terhadap pelaku pembakaran dari kalangan korporasi.
"Penegakan hukum harus dilakukan seberat-beratnya secara adil untuk memberikan efek jera," tegas Ketua Umum Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) ini.
Selain aspek hukum, Prof. Rokhmin turut menyoroti pentingnya penerapan teknologi pencegahan kebakaran di lapangan. Ia mencontohkan sistem sekat parit atau kanal blocking yang telah diterapkan di Malaysia untuk menjaga kelembapan lahan gambut sehingga api tidak mudah menyebar.
"Solusi teknis ini penting untuk memperkuat sistem pencegahan karhutla di lapangan, bukan hanya mengandalkan pemadaman dari udara," jelasnya.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 tersebut, seluruh upaya itu merupakan bagian dari dorongan Komisi IV DPR RI agar lahir kebijakan penanganan karhutla yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa perlindungan hutan dan lahan Indonesia harus bertumpu pada empat pilar utama, yakni edukasi kepada masyarakat, pemberdayaan ekonomi warga sekitar hutan, penguatan teknologi pencegahan, serta penegakan hukum yang konsisten.
"Karhutla harus dicegah dari sumber persoalannya. Ini soal lingkungan hidup kita, ini soal kesehatan anak-anak kita, ini soal keberlanjutan pembangunan nasional," tegasnya.
Menutup keterangannya, Prof. Rokhmin kembali mengingatkan bahwa penanganan karhutla harus diarahkan pada upaya pencegahan yang menyeluruh sehingga tidak lagi menjadi bencana yang terus berulang setiap tahun.
"Dengan demikian, karhutla tidak hanya ditangani sebagai bencana tahunan, tetapi dicegah sejak dari sumber persoalannya. Ini demi menjaga lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional," pungkas Prof. Rokhmin Dahuri.

















































































