Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait kasus dugaan keracunan massal yang menimpa santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Sidoarjo.
Ia menekankan pentingnya menunggu hasil investigasi resmi dan pemeriksaan laboratorium.
"Kita perlu berhati-hati dalam menyimpulkan penyebabnya sebelum seluruh proses pemeriksaan dan investigasi selesai. Yang paling utama saat ini adalah memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal, serta memastikan fakta kejadian terungkap secara objektif," tegas Selly dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Terkait penanganan dan tindak lanjut kasus tersebut, Selly memaparkan tiga poin utama:
1. Evaluasi Standar Keamanan Pangan Berbasis Bukti
Selly mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari standar keamanan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi ke para santri.
Kendati demikian, penentuan titik kesalahan harus didasarkan pada pembuktian ilmiah oleh lembaga berwenang dan aparat penegak hukum (APH).
2. Evaluasi Tata Kelola Program Secara Menyeluruh
Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengevaluasi satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau satu pesantren saja, melainkan meninjau tata kelola program secara menyeluruh. Badan Gizi Nasional (BGN) bersama kementerian/lembaga terkait diharapkan segera mengambil langkah korektif guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar
3. Penanganan Transparan dan Akuntabel
Pemerintah bertanggung jawab penuh memastikan setiap program yang ditujukan bagi masyarakat—terutama anak-anak dan santri—memenuhi standar kesehatan.
Selly meminta publik memberikan ruang bagi BGN, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan APH untuk bekerja sesuai kewenangannya. Komisi VIII dipastikan akan terus mengawal proses ini secara ketat.
"Prinsipnya sederhana: korban harus mendapat penanganan terbaik, penyebab diungkap berdasarkan fakta, dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum. Namun, kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai," pungkasnya.

















































































