Ikuti Kami

KD Tegaskan Dana Reses Bukan Bagian Dari Pendapatan Pribadi

Dana reses bukanlah bagian pendapatan pribadi dari Anggota DPR RI melainkan dana tersebut dana yang akan kembali lagi ke rakyat.

KD Tegaskan Dana Reses Bukan Bagian Dari Pendapatan Pribadi
Anggota DPR RI Krisdayanti (KD).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Krisdayanti (KD) menyatakan dana reses bukanlah bagian pendapatan pribadi dari Anggota DPR RI melainkan dana tersebut dana yang akan kembali lagi ke rakyat.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangannya di Jakarta Rabu (15/9).

Baca: Puan Serukan Akses Vaksin COVID-19 Yang Adil & Merata

Lebih lanjut menurut dia anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ujarnya.

Pada pelaksanaannya di lapangan, menurut KD dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.

Bentuk kegiatannya banyak juga berupa usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Baca: KD Apresiasi Tingginya Animo Masyarakat Ikut Vaksinasi

"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ucapnya.

Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara tentunya tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD provinsi, maupun kabupaten kota sesuai dengan ketentuan UU MD3.

Penggunaan anggaran negara itu berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke sekretariat dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Quote