Ikuti Kami

Kemendikbudristek Ucapkan Selamat Pengukuhan Profesor Mega

Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada PT

Kemendikbudristek Ucapkan Selamat Pengukuhan Profesor Mega
Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatra Barat, pada 27 September 2017. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan ucapan selamat secara resmi kepada Ibu Megawati Soekarnoputri  yang dikukuhkan menjadi Profesor dengan status dosen tidak tetap pada Universitas Pertahanan, dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Pertahanan hari ini.

Baca: Profesor Jepang: Mega Bertahan Meski Ditentang Rezim Orba

“Setelah mempelajari usulan dari dewan guru besar Universitas Pertahanan dan melihat rekam jejak kepemimpinan dan prestasi Ibu Megawati Soekarnoputri, maka Kemendikbudristek menyampaikan dukungan dan ucapan selamat atas pelantikan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Profesor dengan status dosen tidak tetap. Kami berharap, bahwa inspirasi dan teladan yang senantiasa ditunjukkan beliau sebagai tokoh pemimpin bangsa bisa menginspirasi generasi muda Indonesia,” demikian disampaikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, di Jakarta, Jumat (11/6).

Menurut Nizam, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, maka seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi. 

Lanjutnya, ketetapan mengenai pengangkatan tersebut dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing setelah disetujui oleh Senat. 

"Seseorang dengan prestasi atau pengetahuan istimewa, yang diakui secara internasional, serta dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi tersebut dapat diajukan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tertentu, misalnya Guru Besar tidak tetap, pada suatu perguruan tinggi. Sosok tersebut bisa berlatar belakang profesional, birokrat, entrepreneur, ataupun profesi lainnya," ungkapnya.

Baca: Guru Besar UNJ Puji Karya Ilmiah Mega di Jurnal Pertahanan

Ia menambahkan hal itu dimaksudkan agar pengetahuan, serta pengalaman dan pengetahuan istimewa yang dimiliki sosok tersebut (tacit knowledge) dapat disampaikan kepada sivitas akademika untuk menjadi kajian dan penelitian formal dan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemajuan bangsa.

Quote