Ikuti Kami

Kent Minta Korban Kecelakaan Akibat Kabel Optik Lapor Polisi

enneth menuturkan laporan itu sesuai Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.

Kent Minta Korban Kecelakaan Akibat Kabel Optik Lapor Polisi
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyarankan korban kecelakaan akibat kabel optik di Jakarta Selatan, Sultan Rif'at Alfatih (20) melapor ke Kepolisian jika vendor tak bertanggung jawab.

"Saya sarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak Kepolisian pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut," kata Kenneth di Jakarta, Minggu (30/7).

Kenneth menuturkan laporan itu sesuai Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.

Baca: Kent Beri Bantuan ke Balita Stunting di Kembangan

Pasal itu menyebutkan "barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

"Bisa saja laporkan ke polisi, jika keluarga korban memang ingin menuntut keadilan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tuturnya.

Selain itu, dia juga menyikapi sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono terkait dengan kasus kecelakaan tersebut.

"Saya menilai apa yang dikatakan Pj Gubernur sangat normatif, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini karena sudah jatuh korban," katanya.

Dia meminta Heru menelusuri perusahaan pemilik kabel optik yang sudah memakan korban tersebut untuk menagih tanggung jawab.

Menurut Kenneth, kabel tersebut minim perawatan dan ditambah faktor cuaca sehingga mengakibatkan kabel menjuntai ke bawah yang mengakibatkan korban.

Baca: Kent Minta Tindak Tegas Oknum PNS Yang Tekan PPSU

Selain di Jakarta Selatan, dia juga menyoroti korban kecelakaan kabel optik menjuntai yang juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Kenneth mempertanyakan program pengerjaan Proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sepanjang 115 kilometer (km) di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang saat ini belum diketahui perkembangannya.

"Semangat dalam menangani program SJUT bagaimana? Saya melihatnya tidak jalan dan tidak ada tindaklanjutnya," ujarnya.

Seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih tidak bisa beraktivitas lantaran lehernya terkena kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Quote