Jakarta, Gesuri.id - Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menegaskan bahwa penyandang gangguan jiwa (ODGJ) adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk hidup layak, mendapatkan perlindungan, dan akses perawatan yang memadai.
Pernyataan itu disampaikan Komang saat menyerahkan bantuan sosial kepada para ODGJ di Panti Sosial Yayasan Srikandi, Kecamatan Bandar Surabaya, Jumat (11/7/2025).
“Mereka adalah bagian dari masyarakat kita yang juga memiliki hak untuk hidup layak dan mendapatkan perlindungan serta perawatan yang baik. Pemerintah hadir untuk memastikan hal tersebut,” ujar Komang di hadapan pengelola panti dan sejumlah pejabat daerah.
Bantuan yang diserahkan berupa sembako, perlengkapan perawatan diri, dan kebutuhan dasar lainnya bagi para ODGJ yang sedang menjalani pembinaan di panti tersebut. Komang mengatakan, kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan jiwa.
“ODGJ bukan untuk disisihkan. Mereka butuh perhatian, bukan penghakiman. Kita semua punya tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan mereka diperlakukan manusiawi,” kata dia.
Komang juga berharap kegiatan serupa tak berhenti di satu titik. Menurutnya, upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi kelompok rentan harus diperluas hingga ke seluruh pelosok daerah.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai sesama manusia,” ujarnya.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah Ari Nugraha dan sejumlah pejabat daerah lainnya. Mereka juga meninjau fasilitas panti serta menyampaikan apresiasi kepada para pengelola yang selama ini aktif merawat dan mendampingi para penyandang ODGJ.