Ikuti Kami

Komisi IX Beri Catatan Kritis PJP Yang Disusun Pemerintah

PJP yang disusun untuk tahun 2020-2035 ini, penting dikritisi karena akan menghadapi revolusi industri 4.0 dan dampak yang mengikutinya.

Komisi IX Beri Catatan Kritis PJP Yang Disusun Pemerintah
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI memberi catatan kritis atas Peta Jalan Pendidikan (PJP) yang disusun pemerintah. 

PJP yang disusun untuk tahun 2020-2035 ini, penting dikritisi karena akan menghadapi revolusi industri 4.0 dan dampak yang mengikutinya.

"Kemendikbud RI telah menyusun Peta Jalan Pendidikan tahun 2020 sampai 2035 yang salah satu tujuannya sebagai upaya menjawab tantangan pendidikan nasional menghadapi revolusi industri 4.0 dan segala dampak yang mengikutinya," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti, Rabu (11/11)

Baca: Hadiri Panen Raya, Nina Agustina Dukung Kedaulatan Pangan

Dokumen konsep PJP itu telah diserahkan dan dibahas bersama Komisi X pada rapat kerja 2 Juli 2020 lalu. Dan Komisi X ingin memberikan beberapa catatan.

Pertama, jelas Agustina, PJP sebagai dokumen negara yang menjadi dasar kebijakan di bidang pendidikan hingga tahun 2035 ternyata belum dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik. 

Kemudian platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam PJP belum mencerminkan keragaman kebutuhan di daerah dari sisi kurikulum, kualitas pendidik, maupun pengelola satuan pendidikan.

Baca: Sudin Bantu Alsintan Bagi Kelompok Tani di Kecamatan Palas

Catatan kritis lainnya, masih kata Agustina, PJP Indonesia belum memasukkan layanan penyandang disabilitas, skema penyelesaian guru non-ASN, skema layanan nondiskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta, skema anggaran pendidikan dalam pemenuhan 20 persen APBN dan APBD, serta memastikan realisasi anggaran tersebut digunakan untuk pendidikan.

PJP, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, yang memuat karakteristik dan kompetensi pelajar Pancasila perlu disempurnakan kembali dengan menambah substansi atau nilai kejujuran, penguatan demokrasi, nasionalisme, cinta tanah air, dan toleransi. 

“Berdasarkan deskripsi di atas, Komisi X DPR RI memandang perlu untuk melakukan pengawasan dalam bentuk Panja PJP yang diarahkan untuk memastikan terwujudnya kebijakan PJP agar pembangunan pendidikan nasional tidak berjalan tanpa panduan,” tandasnya.

Quote