Jakarta, Gesuri.id - Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dan menerbitkan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 oleh Menpora Erick Thohir menjadi angin segar.
'KONI Sumsel mengapresiasi gebrakan Menpora yang baru ya,'' kata Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar, Kamis 25 September 2025.
Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Selanjutnya Menpora Erick menerbitkan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.
Seperti diketahui Permenpora No 7 tahun 2025 tertulis tegas dalam pasal 1: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga no 14 tahun 2024 tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup Olahraga Prestasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 782), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Maka dari itu, KONI Sumsel memberikan apresiasi terhadap kebijakan tegas Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, yang mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Yulian Gunhar yang juga anggota DPR RI itu mengatakan keputusan ini adalah langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan olahraga di Indonesia.
“KONI Sumsel menyambut baik ketegasan Menpora Erick Thohir itu. Permenpora baru diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh stakeholder olahraga di Sumsel dan Indonesia,” ujar Yulian Gunhar.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
Pencabutan Permenpora No. 14 Tahun 2024 adalah angin segar bagi dunia olahraga di Sumsel.
Dengan adanya Permenpora No. 7 Tahun 2025, keberlanjutan program-program pembinaan dan pengembangan olahraga di Sumsel dapat berjalan lebih efektif dan efisien.