Ikuti Kami

Laporan Ubedillah Badrun Soal Gibran Jangan Dipolitisasi!

"Soal hukum, tentunya ada soal bukti dan kerugian yang jadi faktor penentu apakah yang bersangkutan korupsi atau tidak".

Laporan Ubedillah Badrun Soal Gibran Jangan Dipolitisasi!
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono meminta laporan dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun tidak dipolitisasi. 

Baca: Intoleransi di Jakarta, Ima: Bukan Masalah Beragama Islam

Apalagi, lanjutnya, KPK juga telah menyatakan akan memeriksa laporan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan putra sulung Jokowi itu.

"Soal hukum, tentunya ada soal bukti dan kerugian yang jadi faktor penentu apakah yang bersangkutan korupsi atau tidak," kata Gembong yang juga menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu, Rabu (12/1).

Disamping itu, Gembong juga menganggap laporan Ubedilah Badrun itu sangat kental muatan politis.

Apalagi, kata dia, setelah laporan ke KPK itu, beredar narasi yang menyeret-nyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pusaran dugaan korupsi yang dilaporkan Ubedilah itu. Bahkan muncul desakan untuk turut memeriksa Jokowi.

"Jangan dibawa-bawa ke situlah. (kalau) Gibran yang korupsi, masa' bapaknya yang dipersoalkan," kata Gembong.

Ia mengungkapkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sering mengingatkan kadernya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pesan itu terutama diberikan kepada kader PDI Perjuangan yang mendapat jabatan di pemerintahan.

Tetapi, kata dia, jika ada pihak yang melaporkan perilaku korup kader, PDI Perjuangan akan mengapresiasinya sepanjang sesuai dengan koridor hukum.

Baca: Anies 9 Bulan Lagi, Apa Kabar Rumah DP Nol Rupiah?

"Kalau memang itu jadi hal yang pelanggaran korupsi, ya itu sah-sah saja kami akan dukung, dan kalau ada masyarakat yang melaporkan kami apresiasi tetapi jangan mencari-cari (fitnah)," ujar Gembong.

Seperti diketahui, dosen UNJ yang juga mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1) lalu.

Dalam laporannya itu, Ubedilah menduga ada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat kedua anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019. Dilansir dari suaracom.

Quote