Ikuti Kami

Lasarus Dorong Pengelolaan Operasional Kereta Api Diserahkan Sepenuhnya Kepada PT KAI

DJKA sebaiknya lebih berfokus pada pembangunan infrastruktur baru dan reaktivasi jalur kereta api.

Lasarus Dorong Pengelolaan Operasional Kereta Api Diserahkan Sepenuhnya Kepada PT KAI
Ilustrasi. Lokomotif.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mendorong Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan operasional perkeretaapian kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Menurutnya, DJKA sebaiknya lebih berfokus pada pembangunan infrastruktur baru dan reaktivasi jalur kereta api guna meningkatkan keselamatan serta efektivitas pengelolaan sektor perkeretaapian.

"Sebetulnya apa sih yang salah dengan tata kelola sistem perkeretaapian di Indonesia? Dari beberapa hasil diskusi saya dengan banyak pihak dan seluruh anggota Komisi V di DPR RI, mungkin sudah waktunya lah, menurut saya operasional kereta api ini kita lepaskan sepenuhnya kepada PT KAI. Ini akibat masih ada sebagian urusan dipegang oleh Kementerian Perhubungan," kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat DJKA dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (17/7/2026).

Lasarus mengatakan evaluasi tata kelola perkeretaapian perlu dilakukan menyusul kecelakaan kereta api di Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Menurutnya, pembagian kewenangan yang masih terbagi antara DJKA dan PT KAI membuat penanganan operasional belum berjalan secara maksimal.

"Kemudian di satu sisi PT Kereta Api nggak bisa secara maksimal menanganinya. Jadi yang ingin saya sampaikan sehingga ke depannya kita bisa lebih fokus di reaktivasi saja. Atau pembangunan jalur baru, kita buka jalur baru saja," sambungnya.

Selain mengusulkan perubahan tata kelola, Lasarus juga menilai revisi Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2027 perlu dilakukan agar pembagian kewenangan antarinstansi menjadi lebih jelas. Menurutnya, persoalan penanganan perlintasan sebidang yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi salah satu contoh lambatnya penyelesaian akibat belum tegasnya pembagian kewenangan.

"Mungkin undang-undang tentang perkeretaapian ini pun harus kita nanti suatu hari mungkin kita perlu revisi. Supaya kewenangan ini menjadi lebih jelas. Ini akibatnya kenapa pelintasan si bidang ini jadi masalah," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Lasarus juga menyoroti sistem persinyalan kereta api nasional yang dinilai belum terintegrasi. Berdasarkan hasil pendalaman Komisi V DPR RI bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sistem persinyalan masih menggunakan berbagai teknologi dari produsen yang berbeda sehingga belum terhubung secara menyeluruh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, menyampaikan bahwa target panjang jalur kereta api yang beroperasi pada 2026 telah mencapai 99,81 persen atau sepanjang 6.915,12 kilometer pada triwulan II, dari target 6.928 kilometer. Selain itu, jalur kereta api yang menggunakan persinyalan elektrik telah mencapai 98,80 persen dari target tahun 2026, sedangkan kondisi jalur kereta api dengan Track Quality Index (TQI) kategori 1 dan 2 telah mencapai 99,02 persen.

Sebagai informasi, pagu indikatif DJKA pada 2027 sebesar Rp4,65 triliun. Dari jumlah tersebut, kebutuhan anggaran untuk mendukung program keselamatan perkeretaapian mencapai sekitar Rp3,17 triliun, termasuk alokasi Rp2,82 triliun untuk perawatan dan pengoperasian Prasarana Milik Negara (IMO).

Quote