Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan DPR akan segera membahas penyusunan regulasi berupa undang-undang mengenai angkutan online. Hal itu ia sampaikan usai mengadakan pertemuan dengan asosiasi pengemudi ojek online (ojol) di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (21/5/2025).
Selama ini, pengemudi ojol berulang kali berdemonstrasi menuntut sejumlah hal di antaranya pengurangan potongan aplikator dan pengakuan sebagai pekerja tetap. Aksi teranyar digelar kemarin, Selasa, 20 Mei 2025.
“Tidak usah khawatir, kami akan melibatkan semua stakeholder dalam pembahasan Undang-undang ini nantinya,” kata Lasarus dalam forum rapat dengar pendapat umum dengan asosiasi pengemudi ojol, Rabu.
Lasarus mengatakan, penyusunan UU soal angkutan online kemungkinan akan dibahas Panitia Khusus atau Pansus DPR. Pasalnya, isu angkutan online bukan hanya ranah kerja Komisi V yang merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan.
Lasarus berujar, sistem aplikasi ojol menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Digital yang bermitra dengan Komisi I, hubungan kerja pengemudi dengan aplikator menjadi domain Kementerian Ketenagakerjaan yang bermitra dengan Komisi 9, sedangkan sistem pembayaran menjadi ranah Otoritas Jasa Keuangan yang bermitra dengan Komisi XI. Penyusunan beleid itu pun akan melibatkan Kementerian Hukum.
Menurut Lasarus, pembahasan UU mengenai angkutan online juga bisa melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Perindustrian. Hal ini bisa dilakukan jika dalam aturan itu akan diatur soal ketentuan jenis kendaraan untuk ojol.
“Misalnya saja. Jangan khawatir, kami akan konsultasikan dengan teman-teman supaya UU ini untuk kepentingan semua, bukan untuk salah satu kelompok,” kata Lasarus.
Lebih lanjut, Politikus PDI Perjuangan itu berujar, UU soal angkutan online belum menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, ia memastikan komisinya akan cepat menyiapkan naskah dan segera berkonsultasi dengan Pimpinan DPR. Setelah naskah akademik selesai, rancangan UU itu akan dibahas di Badan Legislasi, lalu dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi Prolegnas dan dilanjutkan dengan pembahasan.