Ikuti Kami

Masinton Pastikan Revisi UU KPK Bisa Dipertanggungjawabkan

Masinton mengatakan tidak ada keraguan bagi DPR untuk melanjutkan rencana revisi tersebut.

Masinton Pastikan Revisi UU KPK Bisa Dipertanggungjawabkan
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan politik.

"Revisi Undang-Undang KPK itu bisa kita pertanggungjawabkan secara moral dan politik kepada masyarakat," kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9).

Baca: PDI Perjuangan Sambut Baik Revisi UU KPK

Masinton mengatakan tidak ada keraguan bagi DPR untuk melanjutkan rencana revisi tersebut. Apalagi seluruh fraksi secara bulat telah menyetujui dilakukannya revisi undang-undang lembaga anti rasuah itu.

Masinton menegaskan bahwa usulan revisi undang-undang itu dilakukan semata-mata untuk menguatkan KPK ke depan.

"Tidak ada di sana satupun kewenangan KPK yang di'preteli', yang ada malah ditambahkan. KPK diberikan kewenangan mengeksekusi putusan hakim dan penetapan peradilan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan UU KPK merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.

Baca: Revisi UU KPK Disepakati DPR & Pemerintah

Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.

"Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Syarif.

Quote