Ikuti Kami

Matindas Usulkan Asuransi Kebencanaan 

Gagasan ini mengemuka dalam rangkaian evaluasi kebijakan kebencanaan nasional.

Matindas Usulkan Asuransi Kebencanaan 
Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI menilai asuransi kebencanaan perlu segera disiapkan sebagai instrumen perlindungan masyarakat sekaligus tameng fiskal negara dari lonjakan biaya pascabencana.

Gagasan ini mengemuka dalam rangkaian evaluasi kebijakan kebencanaan nasional. Legislator menegaskan, pola lama yang terlalu mengandalkan APBN saat bencana terjadi berisiko membebani keuangan negara dan memperlambat pemulihan warga terdampak.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

Para anggota Komisi VIII menggarisbawahi posisi Indonesia yang berada di jalur rawan gempa, banjir, longsor, dan erupsi. Dengan intensitas kejadian yang meningkat, pembiayaan darurat dan rehabilitasi kerap menyedot anggaran besar dalam waktu singkat.

“Asuransi kebencanaan menjadi pilihan rasional agar negara tidak selalu ‘kaget anggaran’ setiap kali bencana datang,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi, dikutip Selasa (27/1/2026).

Skema yang didorong mencakup model asuransi berbasis parameter bencana, sehingga pencairan dana bisa dilakukan cepat begitu indikator bencana terpenuhi—tanpa proses klaim berlarut. Dengan cara ini, bantuan awal bagi warga dapat disalurkan segera, sementara negara memiliki ruang fiskal untuk fokus pada pemulihan jangka menengah.

Legislator menilai, pendekatan ini tidak hanya melindungi aset dan mata pencaharian masyarakat, tetapi juga memberi kepastian pendanaan bagi pemerintah daerah saat fase tanggap darurat.

Dorongan asuransi kebencanaan juga dikaitkan dengan pembenahan regulasi dan penguatan peran BNPB. Komisi VIII mendorong penyesuaian kebijakan agar sistem pendanaan risiko bencana terintegrasi dari hulu ke hilir—mulai mitigasi, respons, hingga rehabilitasi.

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis

Menurut DPR, sinergi kebijakan ini penting agar asuransi tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari arsitektur penanggulangan bencana nasional yang lebih modern dan akuntabel.

Di tengah meningkatnya frekuensi bencana, DPR menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi warga, khususnya kelompok rentan, dari guncangan ekonomi pascabencana. Pada saat yang sama, negara diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal agar pembangunan tidak tersendat.

Parlemen menegaskan pembahasan akan berlanjut bersama pemerintah untuk menentukan desain, cakupan, dan implementasi yang paling tepat. Satu pesan disampaikan tegas: pendanaan bencana harus bertransformasi, dari reaktif menjadi siap-siaga

Quote