Ikuti Kami

Menag Fachrul Razi Tegaskan Tak Akan Perpanjang Izin FPI

Fachrul pun menyerahkan persoalan FPI yang sudah tak terdaftar ke ranah hukum. 

Menag Fachrul Razi Tegaskan Tak Akan Perpanjang Izin FPI
Menteri Agama, Fachrul Razi.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi bagi perpanjangan izin ormas-ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya. Termasuk, lanjutnya, Front Pembela Islam (FPI).

"Kalau ditanya saya [soal] rekomendasi: khilafah tidak ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).

Baca: Izin FPI Akan Kedaluwarsa, Ini Kata Mendagri

"Kita enggak sebut satu per satu [ormas] dong. Kita secara umum aja. Kita merekomendasi secara umum," imbuhnya.

Fachrul pun menyerahkan persoalan FPI yang sudah tak terdaftar ke ranah hukum. 

"Kalau FPI urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau ndak. Kan ijinnya udah habis," ucap dia.

Sementara itu, kepada Gesuri, Jumat (1/11), Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi untuk mengajak dialog semua warga bangsa, termasuk mereka yang dinilai berbeda pandangan dalam politik maupun ideologi. 

Pernyataan Kapitra itu dalam rangka merespon statement Menag yang enggan memperpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI). 

Kapitra mengakui, bahwa semua ormas harus menerima konsensus nasional seperti Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. 

“Namun, kalau ada keinginan sebagian warga bangsa yang diluar konsensus nasional itu, hendaknya disikapi secara proporsional, yakni dengan cara-cara elegan. Ajak diskusi, dialog sehingga kita bisa luruskan pikiran mereka,” kata Kapitra yang juga mantan pengacara Imam Besar FPI, Rizieq Shihab itu.

SKT FPI Kedaluwarsa 

Diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri habis sejak 20 Juni. 

Ormas yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, itu sudah mengajukan perpanjangan, namun dimentahkan Kemendagri lantaran 10 dari 20 syaratnya belum dilengkapi.

Juru Bicara FPI Slamet Maarif menyatakan salah satu kendalanya adalah ketiadaan surat rekomendasi dari Kemenag. 

Pasalnya, Kemenag melihat AD/ART FPI menyinggung soal khilafah.

Baca: FPI Harus Taat Aturan, Kok Tuduh Pemerintah Zalim?

Merujuk AD/ART FPI, visi dan misi organisasi yang bermarkas di Petamburan itu adalah penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

Quote