Ikuti Kami

Mendagri Evaluasi Komitmen FPI Terhadap Pancasila 

Kemendagri harus mempelajari SKT tersebut dan tak bisa langsung menyetujui perpanjangan izin.

Mendagri Evaluasi Komitmen FPI Terhadap Pancasila 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Tjahjo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Tjahjo menegaskan Kemendagri sedang menelaah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari ormas Front Pembela Islam (FPI). 

Baca: Izin FPI Berakhir Hari Ini, Ini Papar Mendagri

Dia menegaskan Kemendagri harus mempelajari SKT tersebut dan tak bisa langsung menyetujui perpanjangan izin dari ormas tersebut. 

Tak hanya mempelajari SKT, Tjahjo mengatakan Kemendagri akan mengevaluasi berbagai sikap yang ditunjukkan FPI selama ini. Misalnya, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. 

"Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujarnya, baru-baru ini. 

Tjahjo menyadari setiap keputusan yang akan diambil bisa memicu pro dan kontra. 

"Apapun yang diputuskan pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Maka ormas yang baik adalah ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," ujarnya. 

Baca: Izin FPI Akan Kedaluwarsa, Ini Kata Mendagri

Seperti diketahui, FPI sudah mengajukan surat pengajuan perpanjangan izin organisasi Kemendagri. Saat ini, surat itu, sedang diurus oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri. 

Namun di sisi lain, muncul petisi yang meminta Mendagri tak memperpanjang izin organisasi massa yang mengangkat Rizieq Shihab sebagai imam besar itu.

Quote