Ikuti Kami

Mitha Gandeng KPK Terkait Rencana Pembangunan Ruas Jalan Industri di Desa Kubangsari

Fokus utama konsultasi ini adalah rencana pembangunan ruas jalan industri di Desa Kubangsari, Kecamatan Ketanggungan.

Mitha Gandeng KPK Terkait Rencana Pembangunan Ruas Jalan Industri di Desa Kubangsari
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkonsultasikan rencana pembangunan infrastruktur strategis di wilayahnya. 

Fokus utama konsultasi ini adalah rencana pembangunan ruas jalan industri di Desa Kubangsari, Kecamatan Ketanggungan, yang menjadi akses vital bagi kawasan industri yang tengah berkembang.

Kunjungan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (4/8/2025), bertujuan untuk meminta pendampingan dan arahan agar proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca: Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan

"Ini bentuk komitmen dan keseriusan saya dalam memajukan industri di Brebes. Ruas jalan Kubangsari ini menjadi perhatian khusus, makanya saya datang ke KPK untuk berkonsultasi agar di kemudian hari tidak muncul masalah hukum," kata Bupati Paramitha, Selasa (5/8).

Secara spesifik, Bupati membahas rencana pembangunan Jalan Poros Kubangsari–Dukuh Wangon. 

Ruas jalan ini sebelumnya diajukan oleh PT Shyang Tah Jyun (STJ) dan krusial untuk menunjang akses ke kawasan industri serta pemukiman di sekitarnya.

Langkah ini, menurut Paramitha, adalah wujud nyata untuk memastikan setiap kebijakan strategis di Kabupaten Brebes mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. 

"Kami tidak ingin ada satu pun kebijakan strategis yang luput dari prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.

Rombongan Bupati Brebes diterima oleh Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta KPK. 

Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

Dari hasil diskusi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

Pertama, Pemkab diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan status dan kesesuaian tata ruang lahan di kawasan tersebut.

Kedua, KPK menyarankan agar pembangunan infrastruktur jalan tersebut tidak dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan anggaran daerah difokuskan pada program prioritas lainnya.

Quote