Ikuti Kami

Muhammad Samsun Pimpin Pansus DPRD Kaltim Bahas Perubahan Kamus Pokir RKPD 2025

Penunjukan Muhammad Samsun sebagai ketua pansus disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17

Muhammad Samsun Pimpin Pansus DPRD Kaltim Bahas Perubahan Kamus Pokir RKPD 2025

Jakarta, Gesuri.id - Legislator Karang Paci dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan membahas perubahan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Penunjukan Muhammad Samsun sebagai ketua pansus disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel pada Rabu (11/6). Agenda utama rapat tersebut adalah pembentukan pansus pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD pada RKPD Kaltim 2025.

“Kita telah menghasilkan keputusan penting tentang penetapan komposisi masing-masing ketua, wakil ketua, dan anggota Pansus DPRD pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim pada RKPD tahun 2025,” ujar Ekti dalam rapat yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Kota Samarinda.

Rapat paripurna tersebut diikuti oleh 32 anggota dewan secara fisik dan 5 anggota melalui zoom meeting. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

Muhammad Samsun akan didampingi oleh Arfan dari Fraksi PAN–NasDem sebagai wakil ketua pansus. Mereka akan memimpin 13 anggota lainnya dari berbagai fraksi, yakni Golkar, Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, PAN-NasDem, PKS, dan Demokrat-PPP.

Setelah memaparkan komposisi pansus, Ekti kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir baik secara langsung maupun daring, “Apakah komposisi pembahasan perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim pada RKPD 2025 dapat diterima dan disetujui?” yang dijawab serentak oleh anggota dewan, “Setuju.”

Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 28 Tahun 2025, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa pansus memiliki tugas membahas perubahan kamus usulan Pokir DPRD yang akan menjadi dasar penyusunan RKPD 2025.

“Pansus akan menelaah dokumen-dokumen yang relevan dengan substansi perubahan kamus usulan aspirasi Pokir,” jelas Norhayati.

Struktur lengkap Pansus Pokir adalah sebagai berikut:

* Ketua: Muhammad Samsun (PDI Perjuangan)
* Wakil Ketua: Arfan (PAN–NasDem)
* Anggota: Muhammad Husni Fahruddin, Abdollah, Syahariah Mas’ud, Sayid Muziburrachman (Golkar); Sabaruddin Panrecalle, Fuad Fakhruddin, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun (Gerindra); Yonavia (PDI Perjuangan); Abdurahman KA, Sulasih (PKB); Darlis Pattalongi (PAN–NasDem); Subandi (PKS); dan Agus Aras (Demokrat–PPP).

Pansus ini akan bekerja selama satu bulan dan akan otomatis berakhir setelah menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat paripurna. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Samarinda, 11 Juni 2025.

Quote