Ikuti Kami

OTT KPK, PDI Perjuangan Sulsel Minta Hormati Proses Hukum

ARW mengaku sangat terkejut terhadap penangkapan Gubernur Sulsel.  

OTT KPK, PDI Perjuangan Sulsel Minta Hormati Proses Hukum
Ketua DPD PDI Perjuangan Sulsel Andi Ridwan Wittiri (ARW).

Makassar, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan menghormati proses hukum yang berlaku di KPK.

Hal ini berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Jumat (26/2). 

“Saya hanya bisa berharap agar hukum benar-benar ditegakkan dengan sepenuhnya mengabdi pada keadilan, dan juga menjauhkan diri dari pertarungan politik tidak sehat. Kami dukung sepenuhnya misi KPK dalam pemberantasan korupsi”,  kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sulsel Andi Ridwan Wittiri (ARW) dalam keterangannya yang diterima Gesuri.id di Jakarta, Sabtu (27/2).

Baca: Nurdin Abdullah Usik 'Raksasa', Tuntutan Pemakzulan Menggema

ARW mengaku sangat terkejut terhadap penangkapan Gubernur Sulsel.  

“Dalam penliaian saya, Prof  Nurdin Abdullah itu sosok yang baik, dekat dengan petani, jujur, dan sosok Muslim yang Saleh. Kami tentu saja hormati proses hukum yang seharusnya berkeadilan. Namun yang perlu kami luruskan bahwa  terhadap Prof Nurdin itu bukanlah OTT dalam pengertian ada kejadian pelanggaran hukum, dan ada dana yang secara langsung dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan, karena memang tidak ada dana di rumah Prof Nurdin, mengingat Beliau juga sedang dalam keadaan tidur, lalu di bangunkan oleh aparat hukum”, ujar Andi

“Dalam pengalaman saya, Prof Nurdin ini menerapkan protokol ketat guna menghindari grativikasi. Bahkan sebelum menerima tamu, seluruh tamu dilarang membawa apapun kecuali buku catatan. Semua tas yang dibawa wajib ditaruh locker”, tegas Andi yang bersama masyarakat Sulsel meyakini bahwa Beliau orang jujur dan baik.

Baca: Nurdin Dorong SKPD Maksimalkan Peternakan & Perikanan

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli.

Saat ini, kata Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.

Quote