Ikuti Kami

Pansus Otsus Papua Serahkan DIM ke Pemerintah

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi dan DPD RI diserahkan kepada pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri.

Pansus Otsus Papua Serahkan DIM ke Pemerintah
Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Jakarta, Gesuri.id - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menggelar Rapat Kerja Pansus RUU Otsus Papua, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6/2021). 

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun, dan dihadiri antara lain Mendagri Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif. 

Baca: Rapat Paripurna DPR RI Setujui Penetapan Mitra Kerja AKD

Dalam Raker tersebut, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi dan DPD RI diserahkan kepada pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, DIM dari fraksi-fraksi diserahkan untuk selanjutnya dipelajari pemerintah untuk diberikan jawaban.

DIM dari fraksi-fraksi itu disertai  rincian karakteristik DIM yang telah dikompilasi oleh Sekretariat Pansus Otsus Papua.

"Pansus telah selesai mengompilasikan DIM revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Kompilasi dilakukan untuk mengelompokkan DIM yang diserahkan fraksi-fraksi," ungkap Komarudin. 

"Jumlah (DIM revisi UU Otsus Papua) 146," tambah Politisi PDI Perjuangan itu. 

Komarudin mengungkapkan, total kompilasi yang dilakukan terdiri atas beberapa kelompok. Yakni, 19 DIM bersifat tetap, 45 DIM bersifat substansi revisi UU Otsus Papua, dan 69 DIM bersifat substansi tambahan di luar revisi UU Otsus Papua.

"Lalu, redaksional timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) sebanyak 13 DIM," tambahnya. 

Baca: DPR RI Resmi Perpanjang Pembahasan Dua RUU

Komarudin juga mengungkapkan, Pansus telah menerima aspirasi yang disampaikan DPRP Papua dan Papua Barat. Aspirasi tersebut juga disampaikan kepada pemerintah.

Penyerahan DIM fraksi-fraksi serta aspirasi dari DPRP Papua dan Papua Barat itu, untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah membahas DIM.

"Aspirasi DPRP Papua dan Papua Barat tidak akan mengganggu pembahasan DIM revisi UU Otsus Papua. Namun, aspirasi itu diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam membahas DIM," ujar Komarudin.

Quote