Ikuti Kami

Papua Tengah Perjuangkan Kekurangan DBH Pemerintah Pusat Rp755,7 Miliar

Kita perlu berjuang bersama-sama karena pemerintah pusat hanya akan menerima kalau kekuatannya besar.

Papua Tengah Perjuangkan Kekurangan DBH Pemerintah Pusat Rp755,7 Miliar
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa (tengah) didampingi Wakil Gubernur Deinas Geley (kiri) dan Plt. Sekda Papua Tengah Silwanus Sumule saat memimpin Rakor Bupati Se Papua Tengah di Nabire, Kamis (5/11/2026) - Foto: ANTARA/Ali Nur Ichsan

Nabire, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama delapan pemerintah kabupaten memperkuat koordinasi untuk memperjuangkan kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang hingga kini masih mencapai Rp755,7 miliar.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Kerja Bupati se-Provinsi Papua Tengah yang dipimpin Gubernur Meki Frits Nawipa di Nabire.

Pemerintah daerah menilai pemenuhan hak fiskal tersebut penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita perlu berjuang bersama-sama karena pemerintah pusat hanya akan menerima kalau kekuatannya besar. Untuk itu, delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah ini, gubernur dan bupati, semua kita harus bersatu,” ujar Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Gubernur Meki menegaskan perjuangan mendapatkan hak keuangan daerah membutuhkan kebersamaan seluruh kepala daerah. Menurutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten harus menyatukan kekuatan agar aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat mendapat perhatian.

Ia menjelaskan, perjuangan tersebut bukan untuk meminta sesuatu di luar ketentuan, melainkan memastikan hak daerah yang seharusnya diterima dapat disalurkan sebagaimana mestinya.

Dukungan anggaran yang memadai, lanjutnya, dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan daerah, mulai dari sektor pendidikan, pelayanan publik hingga pergerakan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Tengah, Alexander Manansang, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, total kekurangan penyaluran DBH periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp838,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat telah mengalokasikan pembayaran sebesar Rp82,5 miliar pada 2026. Dengan demikian, sisa kekurangan penyaluran yang belum diterima Pemerintah Provinsi Papua Tengah masih sebesar Rp755,7 miliar.

Selain kekurangan periode sebelumnya, penyaluran DBH tahun anggaran 2026 juga belum mencapai target.

Hingga triwulan III 2026, pemerintah pusat telah menyalurkan DBH sebesar Rp257 miliar dari target Rp507,9 miliar. Artinya, masih terdapat selisih penyaluran sekitar Rp250,9 miliar.

Alexander menegaskan, besaran akhir kekurangan penyaluran DBH tahun 2026 baru dapat diketahui setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2026.

Alexander juga menjelaskan bahwa salah satu komponen penerimaan daerah Papua Tengah berasal dari royalti PT Freeport Indonesia yang masuk dalam skema DBH sumber daya alam.

Ia menerangkan bahwa mekanisme penerimaan dividen perusahaan berbeda dengan royalti. Dividen disalurkan langsung kepada pemerintah provinsi sesuai ketentuan, sedangkan royalti disetorkan melalui pemerintah pusat untuk kemudian dibagikan kepada daerah berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam skema pembagian DBH sumber daya alam tersebut, pemerintah pusat memperoleh 20 persen, sementara 80 persen dialokasikan kepada pemerintah daerah.

Dari porsi daerah, 16 persen menjadi bagian pemerintah provinsi, 32 persen untuk Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil, dan 32 persen lainnya dibagikan kepada tujuh kabupaten lain di Papua Tengah.

Quote