Jakarta, Gesuri.id - Kuasa Hukum PDI Perjuangan Wiradarma Harefa menjelaskan pihaknya mendesak Bareskrim untuk segera menetapkan Budi Arie sebagai tersangka.
Sebab, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini tak juga meminta maaf ke PDI Perjuangan.
Baca: Ganjar Tekankan Pentingnya Loyalitas Kepala Daerah
"Nah ini yang sampai saat ini tidak ada apa-apa tanggapan dari Budi Arie," kata Wiradarma di Bareskrim Polri, Rabu (18/6).
Dia menambahkan juru bicara Budi Arie sebelumnya menyampaikan akan berkoordinasi ke PDI Perjuangan. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga saat ini.
Wiradarma lalu mengatakan pemanggilan hari ini merupakan yang pertama usai PDI Perjuangan membuat laporan polisi pada akhir Mei. Sejumlah dokumen elektronik dibawa untuk diserahkan ke penyidik.
"Seperti yang kemarin kami sebutkan bukti-bukti percakapan itu, video itu yang masih kami bawa untuk kami serahkan ke penyidik. Kemarin juga sudah kami serahkan tapi ini ada tambahan beberapa," tuturnya.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Diketahui, Budi Arie dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Laporan ini dibuat usai beredar rekaman percakapan suara yang diduga Budi Arie Setiadi dan seorang jurnalis viral di media sosial. Budi Arie diduga menyebut ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDI Perjuangan dan Menko Polkam Budi Gunawan.
Nama Budi Arie diketahui muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judol di lingkungan Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.