Ikuti Kami

PDI Perjuangan: Interpelasi Formula E Belum Berakhir!

Gembong Warsono mengatakan, interpelasi harus diakhiri pada Rapat Paripurna. 

PDI Perjuangan: Interpelasi Formula E Belum Berakhir!
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menegaskan interpelasi Formula E belum berakhir. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, interpelasi harus diakhiri pada Rapat Paripurna. 

"Belum (berakhir). Kalau mengakhiri yang di (Rapat) Paripurna, mengakhiri interpelasi di Paripurna bukan di warung kopi," kata Gembong di Jakarta, Rabu (10/11). 

Baca: Kent Kritik Keras Anies Keluar Kota Saat Jakarta Kebanjiran

Gembong menjelaskan, saat ini posisi interpelasi Formula E ialah Rapat Paripurna yang tertunda. Alasannya karena saat ini anggota DPRD DKI Jakarta tengah sibuk membahas mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang harus segera disahkan sebelum akhir November 2021. 

"Jadi kita kebentur pembahasan APBD 2022, yang ini kan harus kita kebut karena APBD ini kan harus berakhir, harus sudah selesai sebelum akhir November ini, sesuai ketentuan Undang-undang," kata Gembong.

Ia mengatakan, setelah APBD 2022 rampung dibahas dan disahkan, maka, pihak inisiator interpelasi Formula E akan kembali mendorong pimpinan Dewan untuk menjadwalkan kembali Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. 

"Tentunya teman-teman inisiator interpelasi akan mendorong pimpinan Dewan untuk menjadwalkan kembali untuk bamus (badan musyawarah) Rapat Paripurna lanjutan dari Paripurna yang tertunda," kata Gembong. 

Baca: Ganjar Instruksikan Semua Instansi Siaga Bencana

Sebelumnya, usulan interpelasi telah masuk agenda Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).

Rapat yang digelar meski tidak kuorum (31 anggota dari semestinya minimal 53 anggota), itu kemudian mendengarkan pandangan pengusul interpelasi yang merupakan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Keputusan terhadap usulan interpelasi kemudian ditunda dengan dalih peserta Rapat Paripurna DPRD yang tidak kuorum.

Quote