Ikuti Kami

Pemerintah Dukung Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual

Inovasi berbasis kekayaan intelektual dari seluruh anak muda dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia.

Pemerintah Dukung Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Medan, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan dukungan Pemerintah terhadap inovasi berbasis kekayaan intelektual dari seluruh anak muda dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia.

"Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi Indonesia. Hari ini, khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir (mewakili Pemerintah) guna mendengarkan apa saja kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” ujar Yasonna dalam kegiatan "Yasonna Mendengar", di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/4).

Baca: Yasonna Tekankan Pentingnya Perkembangan Ekonomi Kreatif

Lebih lanjut, Yasonna memaparkan beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengoptimalkan dukungan terhadap perkembangan inovasi dari seluruh anak muda dan pelaku UMKM dalam hal mendaftarkan serta melindungi kekayaan intelektual mereka.

Pertama, kata dia, DJKI telah menetapkan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat tahapan pencatatan kurang dari 10 menit.

Selain itu, Pemerintah pun memberikan tarif khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Contohnya, tarif pencatatan hak cipta non-perangkat lunak (software) untuk UMKM sebesar Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

Pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik.

Baca: Yasonna Sesali IDI Berhentikan Secara Permanen Terawan

Menurut Yasonna, peraturan tersebut direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu atau musik dan hak terkait lainnya. DJKI merevisi peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80 persen dari royalti mereka.

Selanjutnya, DJKI juga membangun sistem pelayanannya yang bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja.

Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses laman dgip.go.id, baik untuk mengakses informasi lengkap, membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun melaporkan pelanggaran.

Quote